Dominasi Kontraktor Luar di Tulungagung Tuai Sorotan

CB, Tulungagung – Saban tahun,  miliar rupiah dana APBD digelontorkan untuk pembangunan infrastruktur di Tulungagung. Namun, ironi terjadi ketika sebagian besar proyek strategis justru dikerjakan oleh kontraktor dari luar daerah, membuat pelaku usaha lokal hanya menjadi penonton di tanah sendiri.

Hingga pertengahan 2025, dominasi kontraktor luar dalam pengadaan proyek infrastruktur besar kian terasa. Padahal, kontraktor lokal mengaku memiliki kapasitas, alat, dan pengalaman memadai, bahkan lebih memahami kondisi lapangan.

“Pekerjaan fisik biasa saja. Kami punya alat berat, tenaga lokal, dan rekam jejak di daerah ini. Tapi tiap tahun tetap kalah tender,” ujar Wahyudi (nama samaran), direktur CV kontraktor lokal yang telah beroperasi lebih dari 10 tahun di Tulungagung.

Ketimpangan ini berdampak luas, mulai dari minimnya serapan tenaga kerja lokal, perputaran uang yang lari keluar daerah, hingga stagnasi ekonomi mikro di sekitar proyek.

“Kami cuma dapat debunya. Proyek besar diambil orang luar, kami tidak dilibatkan,” keluh Budi, pekerja harian dari Kecamatan Campurdarat, Rabu (20/08/25).

Padahal, Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memberikan ruang afirmasi bagi pelaku usaha lokal. Pasal 65A ayat (1) menyebutkan pengadaan untuk usaha kecil wajib mengutamakan pelaku usaha di lokasi pekerjaan. Sementara Pasal 66 ayat (2) mendorong pemaketan proyek untuk mendukung partisipasi UMKM.

Semangat otonomi daerah juga memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan afirmatif demi mendorong ekonomi lokal.

Mengapa Kontraktor Lokal Layak Diutamakan?

1. Efisiensi Biaya & Mobilisasi
Kontraktor lokal memahami medan, cuaca, dan kondisi sosial. Biaya mobilisasi jauh lebih rendah.

2. Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Tenaga kerja terserap, sektor UMKM pendukung tumbuh, dan uang proyek berputar di daerah.

3. Pengawasan Lebih Mudah
Pemerintah daerah lebih mudah mengontrol dan menindak bila penyedia lokal berkantor di wilayahnya.

Namun, hingga kini,  belum ada regulasi afirmatif di tingkat daerah yang secara eksplisit mengatur keberpihakan terhadap penyedia lokal. Heni Purwanto, fungsional Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Tulungagung, mengatakan semua tender dilakukan terbuka melalui LPSE.

“Kita ikut aturan pusat. Untuk Penunjukan Langsung (PL) memang ada kuota 40% untuk UMKM, tapi teknisnya dikembalikan ke dinas,” ujarnya.

Pengamat kebijakan publik berinisial AR menilai, afirmasi untuk kontraktor lokal tetap bisa dilakukan tanpa melanggar prinsip persaingan sehat, asalkan proporsional dan transparan. Ia menyarankan pemecahan paket proyek atau skema preferensi teknis berbasis lokalitas.

“Pelebaran jalan bisa dipisah dari saluran atau struktur penahan. Jangan digelondong semua,” ucapnya, seraya

Lantas ia mengingatkan peran kepala daerah sebagai pembina UMKM. “Kontraktor lokal di Tulungagung kebanyakan UMKM. Mestinya itu jadi acuan dalam penyusunan kebijakan,” tambah AR.

Menanggapi persoalan ini, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menyatakan akan segera mengomunikasikan hal tersebut dengan pihak-pihak terkait.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *