CB, TULUNGAGUNG – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menegaskan komitmennya memperketat pengawasan terhadap alih fungsi lahan sawah yang melanggar aturan.
Dan, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi sektor pertanian produktif sekaligus menjaga posisi Tulungagung sebagai salah satu lumbung pangan di Jawa Timur.
Komitmen itu disampaikan Ahmad Baharudin saat menghadiri kegiatan “Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah” yang digelar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Provinsi Jawa Timur di Hotel Sheraton, Jalan Tunjungan, Surabaya, Senin (18/5/2026).
“Kami sangat mendukung program ini. Tulungagung merupakan daerah agraris dan lahan sawah menjadi aset utama ketahanan pangan masyarakat. Karena itu, pengawasan akan kami perketat dan alih fungsi yang melanggar aturan tidak akan diizinkan,” ujar Ahmad Baharudin.
Dalam kegiatan tersebut, Plt Bupati Tulungagung didampingi Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Tulungagung. Kehadiran keduanya bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memperkuat regulasi pertanahan di tingkat daerah.
Sedangkan kegiatan pembinaan ini digelar sebagai respons atas meningkatnya laju konversi lahan pertanian menjadi kawasan nonpertanian.
Melalui pemaparan materi dari narasumber Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah dibekali strategi teknis dan landasan hukum guna menekan angka alih fungsi lahan. Selain itu, seluruh perizinan investasi diharapkan tetap selaras dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
Ahmad Baharudin menambahkan, hasil pembinaan tersebut akan segera diimplementasikan secara konkret melalui kolaborasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan BPN setempat.
“Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten, pengendalian alih fungsi lahan diharapkan mampu menjaga produktivitas pertanian secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani lokal,” tegasnya.(tim)
