RSUD dr. Iskak Mendunia, APBD Tulungagung Harus Terang: Mengapa Realisasi Belanja Mencapai 110,48%?”

RSUD dr. Iskak dikenal sebagai salah satu rumah sakit daerah dengan reputasi nasional. Prestasinya sering menjadi kebanggaan Tulungagung. Namun justru karena reputasi itu, standar transparansi yang melekat pada pengelolaan keuangannya harus lebih tinggi daripada lembaga publik lainnya.

Salah satu angka yang kini patut mendapat penjelasan terbuka adalah realisasi belanja barang dan jasa RSUD dr. Iskak yang tercatat mencapai 110,48 persen dari pagu anggaran.

Bagi sebagian orang, angka tersebut mungkin hanya terlihat sebagai data dalam laporan keuangan. Namun bagi masyarakat, angka itu berkaitan langsung dengan penggunaan uang rakyat. Di baliknya terdapat pengadaan obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, jasa penunjang, kontrak pengadaan, pembayaran kepada penyedia, hingga pelayanan kepada pasien.

Karena itu, pertanyaan publik sangat sederhana: apa dasar hukum dan administrasi yang menjelaskan realisasi belanja tersebut?

Publik berhak mengetahui apakah terdapat perubahan anggaran, pergeseran anggaran, DPPA, mekanisme BLUD, atau kebijakan lain yang menjadi dasar sehingga realisasi belanja dapat melampaui pagu awal.

Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh proses pengadaan, pembayaran, pencatatan persediaan, dan pengawasan telah berjalan sesuai ketentuan. Jika seluruh proses tersebut sah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dokumen akan menjadi alat penjelasan yang paling kuat.

Yang dibutuhkan bukan pernyataan normatif bahwa semua telah sesuai aturan. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan data dan dokumen.
Setidaknya terdapat tujuh kelompok dokumen yang relevan untuk dibuka kepada publik.

Pertama, dokumen perencanaan dan perubahan anggaran, termasuk RBA BLUD, RKA, DPA, DPPA, serta dasar perubahan atau pergeseran anggaran yang menjelaskan mengapa realisasi belanja mencapai 110,48 persen.

Kedua, dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, jasa penunjang, dan kebutuhan operasional rumah sakit.

Ketiga, dokumen proses pengadaan, termasuk metode pemilihan penyedia, penggunaan e-katalog, dan dasar penetapan penyedia.

Keempat, dokumen pembayaran seperti SP2D, berita acara, faktur, bukti serah terima, dan dokumen pencairan lainnya.

Kelima, dokumen persediaan dan stok, termasuk kartu stok, stok opname, laporan barang masuk dan keluar, serta kesesuaian antara nilai belanja dengan barang yang benar-benar diterima.

Keenam, dokumen koordinasi administrasi berupa notulen rapat, telaah staf, disposisi, laporan internal, serta catatan pembahasan yang melibatkan perangkat daerah terkait.

Ketujuh, dokumen pengawasan seperti hasil reviu, audit, atau catatan dari Inspektorat maupun instansi pengawas lainnya.

Dalam konteks ini, pertanyaan publik tidak dapat diarahkan hanya kepada satu orang atau satu jabatan. Pengelolaan APBD merupakan rangkaian proses yang melibatkan banyak pihak, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pencairan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban.

Karena itu, publik berhak mengetahui siapa saja yang terlibat dalam proses administrasi tersebut, siapa yang menerima laporan, siapa yang melakukan telaah, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang melakukan pengawasan, dan siapa yang mengambil langkah korektif apabila ditemukan persoalan.

Pertanyaan ini bukan tuduhan pidana dan bukan vonis terhadap siapa pun. Ini adalah bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan uang daerah.

Apabila realisasi belanja 110,48 persen tersebut memiliki dasar hukum dan administratif yang kuat, maka keterbukaan dokumen justru akan melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Sebaliknya, jika penjelasan hanya disampaikan secara lisan tanpa dukungan dokumen yang dapat diuji publik, pertanyaan masyarakat akan terus muncul.

Oleh karena itu, Pemkab Tulungagung, RSUD dr. Iskak, BPKAD, Inspektorat, TAPD, DPRD Tulungagung, dan pihak-pihak terkait perlu memberikan penjelasan yang substantif serta berbasis data.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang satu rumah sakit atau satu pejabat. Ini adalah ujian transparansi pengelolaan APBD dan komitmen pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan penggunaan uang rakyat.

Masyarakat tidak meminta polemik.
Masyarakat tidak meminta saling tuding.
Masyarakat hanya meminta satu hal: keterbukaan dokumen yang dapat diuji secara publik.

Oleh: Eko Puguh Prasetijo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *