Connect with us

HUKRIM

BPN Surabaya 1 Digugat ke PTUN: Terbitkan SHM 610 Tanpa Warkah di Atas Lahan Landreform Romokalisari

Published

on

CB, Surabaya — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya 1 resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Lembaga itu diduga keliru menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 610 atas dasar Persil 69 yang mencakup lahan seluas 42.200 meter persegi di kawasan Romokalisari—tanah yang sejatinya merupakan aset program Landreform yang sudah dikuasai sah sejak 1964.

Gugatan teregistrasi dengan nomor 117/G/2026/PTUN.SBY ini diajukan oleh keluarga Tutik dkk. Penerbitan SHM tersebut dinilai ceroboh karena objek tanah yang disertifikat justru berada di belakang area Landreform yang sudah dikuasai secara sah oleh pihak penggugat.

Melalui kuasa hukumnya, Imam Budi Utomo, S.H., ditegaskan bahwa BPN menerbitkan SHM 610 pada tahun 2015 di atas tanah yang telah memiliki status hukum jelas: lahan Landreform bersertifikasi Surat Keputusan Pembelian Hak Milik No.I/Agr/14/98/XI/HM/III/1964.

“Jelas sekali BPN menerbitkan SHM 610 di atas tanah Landreform milik klien kami. Padahal, Persil 69 yang mereka jadikan dasar posisinya terletak di belakang tanah tersebut,” ujar Imam kepada awak media usai persidangan di PTUN Surabaya, Kamis (1/10/2026).

Kecerobohan administratif BPN semakin terungkap dalam persidangan. Pada sidang sebelumnya, pihak BPN selaku tergugat terbukti tidak mampu menunjukkan warkah—dokumen riwayat kepemilikan tanah—yang menjadi dasar sah penerbitan SHM 610 tersebut.

Saksi Sutrisno juga mempertegas perbedaan dasar pencatatan: pencatatan tanah Landreform merujuk pada SK Agraria negara, berbeda dengan pencatatan berbasis Persil atau Petok untuk tanah yasan/adat.

Fakta yang lebih mencolok, BPN sebenarnya sudah mengetahui status tanah tersebut sejak lama. Pada 2010, BPN telah mengeluarkan Pengumuman Data Fisik dan Yuridis No.195.60.2010 beserta Peta Bidang atas nama pihak penggugat. Klien bahkan telah membayar biaya Rp538 juta untuk proses tersebut, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) pun sudah diterbitkan.

“Lantas kenapa pada 2015 BPN justru menerbitkan SHM lain di atas tanah yang sama?” tanya Imam dengan nada mempertanyakan.

Ditekan soal rentetan kejanggalan tersebut, perwakilan BPN Kota Surabaya 1, Putra, memilih irit bicara. “Kami hormati proses hukum, tunggu saja putusan pengadilan,” jawab singkat sebelum meninggalkan lokasi persidangan.(Bd)

Bagikan
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *