DAERAH
Dugaan Pungli dan Ancaman kepada Siswa SMPN 1 Sumbergempol Tidak Benar, Humas Beri Klarifikasi
TULUNGAGUNG — Pihak SMPN 1 Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli), ancaman kepada siswa, serta kewajiban membeli seragam melalui pihak sekolah.
Humas SMPN 1 Sumbergempol, Wilujeng Jatiningsih menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah menginformasikan adanya iuran wajib kepada siswa. Ia juga membantah adanya ancaman terhadap siswa, termasuk kepada siswa yang mengikuti perlombaan.
Menurutnya, keikutsertaan siswa dalam berbagai perlombaan justru merupakan bagian dari upaya sekolah memberikan ruang kepada siswa untuk mengembangkan kemampuan yang telah dipelajari.
“Tidak ada yang menginformasikan bahwa ada iuran wajib di sekolah. Tidak pula ada ancaman apa pun kepada siswa, termasuk yang mengikuti lomba,” ujarnya.
Perempuan yang akrab dengan panggilan Lulut ini menjelaskan, siswa yang mengikuti perlombaan justru diberikan motivasi agar dapat mempraktikkan kemampuan yang selama ini telah mereka pelajari sejak kelas VII.
“Justru yang mengikuti lomba diberi semangat untuk mempraktikkan seluruh kemampuan yang telah dipelajari dan dimiliki. Mereka belajar mulai dari kelas 7, sekarang ada kesempatan untuk kembali berlomba. Mereka berlatih juga dengan gembira,” jelas Lulut.
SEKOLAH TIDAK MEWAJIBKAN PEMBELIAN SERAGAM
Selain soal dugaan pungli dan ancaman, Lulut juga memberikan klarifikasi mengenai pengadaan seragam sekolah.
Ia menegaskan bahwa siswa tidak diwajibkan membeli seragam melalui sekolah. Menurutnya, siswa diperbolehkan membeli seragam di toko mana pun, selama memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan sekolah.
“Tidak ada pula yang mewajibkan siswa beli seragam di sekolah. Siswa boleh beli di mana saja,” kata Lulut
Sekolah, lanjutnya, hanya memberikan informasi mengenai spesifikasi atau model seragam yang harus digunakan siswa. Salah satu ketentuannya, seragam harus berlengan panjang, baik untuk siswa putra maupun putri.
Lulut juga menegaskan bahwa pada praktiknya tidak ada siswa yang dilarang menggunakan seragam yang dibeli dari toko di luar sekolah.
“Sekolah hanya memberi gambar spek seragam, misalnya berlengan panjang untuk putra dan putri. Faktanya semua siswa tidak ada yang dilarang memakai seragam yang dibeli dari toko mana saja,” terangnya.
Seragam yang Belum Diterima
Terkait adanya seragam yang telah dibayar lunas tetapi belum diterima seluruhnya oleh siswa, Lulut menyebut kondisi tersebut disebabkan proses pengerjaan oleh penjahit yang belum selesai.
“Mengenai belum sampainya semua seragam yang telah terbayar lunas, itu karena penjahit belum selesai membaginya,” pungkas Lulut
Pihak sekolah melalui klarifikasi tersebut menegaskan bahwa dugaan adanya iuran wajib, ancaman terhadap siswa, serta kewajiban membeli seragam melalui sekolah tidak sesuai dengan kondisi yang disampaikan pihak sekolah.
Tim
