DAERAH
Warga Sobontoro Keluhkan Banpan Dikaitkan dengan Pembayaran Pajak, Pemdes Beri Klarifikasi
TULUNGAGUNG — Sejumlah warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, mengeluhkan persoalan pengambilan bantuan pangan (Banpan) berupa beras yang mereka terima.
Warga mengaku bantuan tersebut tidak dapat diambil sebelum mereka membayar pajak tahunan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Akibatnya, kondisi tersebut memicu kekecewaan sejumlah penerima bantuan. Warga mempertanyakan alasan pembayaran pajak dikaitkan dengan pengambilan bantuan pangan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, adanya penahanan pengambilan bantuan tersebut disebut berkaitan dengan masih banyaknya warga yang belum melunasi kewajiban pajak.
“Ya karena kami belum punya uang, terus harus bagaimana untuk membayar. Kalau bantuan itu tidak boleh diambil karena belum membayar pajak, kami harus bagaimana lagi,” keluh salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Persoalan tersebut juga mendapat sorotan dari mantan perangkat Desa Sobontoro. Ia menyayangkan apabila benar terdapat ketentuan bahwa penerima Banpan harus terlebih dahulu membayar pajak sebelum mengambil bantuan.
“Kalau bantuan dikaitkan dengan kewajiban membayar pajak, itu tidak pas,” tegasnya.
Menurutnya, perangkat desa semestinya lebih aktif turun langsung ke masyarakat untuk mengetahui kondisi dan persoalan yang dihadapi warga.
“Namanya pelayan masyarakat, perangkat desa harus mengetahui keluh kesah warga. Jangan hanya duduk di kantor, tetapi juga harus turun ke lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sobontoro, Sodik Afandi, membantah adanya aturan yang melarang warga mengambil Banpan karena belum membayar pajak.
“Kalau masalah itu tidak ada. Kita hanya menyarankan bahwa sekarang sudah waktunya pembayaran SPPT karena sudah jatuh tempo,” kata Sodik saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2026).
Sodik menjelaskan, pihak pemerintah desa hanya berupaya membantu pemerintah kabupaten meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di wilayah Desa Sobontoro.
“Kalau bisa, warga yang belum membayar pajak segera membayarnya daripada nanti terkena denda. September ini memang sudah jatuh tempo,” jelasnya.
Ia menyebutkan, dari sekitar 4.000 kepala keluarga (KK) di Desa Sobontoro, masih sekitar 30 persen warga yang belum melakukan pembayaran SPPT.
“Kami memberitahukan warga untuk segera membayarnya,” katanya.
Namun, Sodik kembali menegaskan bahwa warga yang belum membayar pajak tetap dapat mengambil bantuan pangan.
“Untuk warga yang belum mengambil Banpan, silakan segera diambil,” pungkasnya.
Tim
