DAERAH
Ratusan Ompreng SPPG Tunggangri 3 Dijemur di Area Terbuka, Higienitas MBG Dipertanyakan
TULUNGAGUNG – Praktik penanganan peralatan makan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tunggangri 3, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, menjadi perhatian.
Ratusan wadah makanan atau ompreng terlihat dijemur di pelataran beton terbuka yang berada di samping bangunan SPPG. Peralatan tersebut ditempatkan dalam rak dan dibiarkan mengering dengan memanfaatkan panas matahari.
SPPG Tunggangri 3 diketahui berlokasi di Jalan Raya Tunggangri, Dusun Ngrawan 001/007, Desa Tunggangri. Unit pelayanan tersebut dikelola Yayasan Darussalam Kamogan.
Kondisi area penjemuran yang berada di ruang terbuka menimbulkan pertanyaan terkait penerapan standar kebersihan dan keamanan pangan. Sebab, peralatan makan yang telah dicuci masih berpotensi terpapar debu, asap kendaraan maupun partikel lain yang terbawa angin selama proses pengeringan.
Peralatan tersebut nantinya digunakan sebagai wadah makanan yang dikonsumsi oleh para penerima manfaat program MBG, termasuk anak-anak sekolah. Karena itu, proses pencucian, pengeringan, dan penyimpanan peralatan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan makanan.
Dalam penerapan higiene sanitasi jasaboga, peralatan makan pada prinsipnya harus melalui proses pencucian dan pengeringan serta disimpan pada tempat yang terlindung dari pencemaran. Ketentuan mengenai higiene sanitasi pangan antara lain terdapat dalam regulasi Kementerian Kesehatan yang mengatur pengelolaan pangan dan peralatan makan.
Penggunaan area terbuka untuk mengeringkan ompreng karenanya perlu dipastikan kembali kesesuaiannya dengan standar operasional dan ketentuan sanitasi yang berlaku bagi SPPG.
Selain itu, fasilitas sanitasi serta tata kelola peralatan makan di SPPG juga menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian, mengingat makanan yang diproduksi diperuntukkan bagi masyarakat dalam jumlah besar.
Temuan tersebut diharapkan menjadi perhatian instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses pencucian, pengeringan, hingga penyimpanan ompreng di SPPG Tunggangri 3. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pengolahan makanan telah memenuhi standar keamanan pangan.
Persoalan higienitas SPPG juga sebelumnya menjadi perhatian di sejumlah wilayah Tulungagung. Sejumlah laporan mengenai dugaan gangguan kesehatan setelah konsumsi makanan MBG sempat muncul di wilayah Boyolangu, Rejotangan, dan Karangrejo.
Atas kondisi tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung bersama Badan Gizi Nasional (BGN) diharapkan melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi dan prosedur operasional SPPG Tunggangri 3.
Hingga berita ini ditulis, pengelola SPPG Tunggangri 3, Raafi Gusti Ramadhan, belum memberikan keterangan terkait praktik pengeringan ompreng tersebut.
K. Anam
