CB, GRESIK – Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala desa hasil Pemilihan antar waktu telah dilaksanakan dengan protokoler kesehatan ketat di Gedung Kantor Pemkab Gresik lantai IV.
Salah satu diantaranya adalah kades terpilih Muslik SH dari desa pundut terate. Kecamatan Benjeng. Kabupaten Gresik, pekan lalu mendapatkan gugatan dari pesaingnya, yang diajukan ke pengadilan negeri gresik.
Setelah prosesi acara pelantikan dan sumpah jabatan dalam waktu yang terpisah, awak media sempat mewancarai program kedepan dan juga terkait gugatan Relaas dari pesaingnya. Kades Muslik SH menuturkan, bahwa program dijalankan semestinya serta mengejar selangkah lebih baik kedepan khususnya desa pundut terate.
Potensi desa serta pemberdayaan warga masyarakat terus diperbaiki menuju perubahan yang lebih baik.
Terkait gugatan relaas dari saudara pesaing di kontestasi pemilihan Antar Waktu kades Muslik SH menerangkan serta menyampaikan keabsahannya di persidangan. Selama ini proses sudah dijalankan sesuai aturan. Jadi mekanisme saya ikuti, sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama, tidak mungkin saya hadir di dua tempat dalam waktu yang sama. Dan keduanya sama sama penting, bertujuan untuk kepentingan desa.
“Sebagai kepala desa terpilih, saya tidak anti kritik, apalagi terkait hukum dan lain lain. Saya menjalankan amanah dari warga yang sudah memilih saya sebagai kepala desa dalam Pemilihan Antar Waktu,” Ujar Muslik SH. (tof)
