CB-Tanah Bumbu – Adapun Fasar hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Daerah Kab. Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
3. Surat Perintah Tugas Nomor V/094/249/Pol-Dam-P2/IV/2023
Pelaksaan kegiatan melaporkan kegiatan Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan (PPUD) Satpol PP dan Damkar, Kegiatan tersebut dalam rangka melakukan Monitoring, Pengawasan dan Penertiban setelah dilakukan sosialisasi atas terbitnya Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor B/303/201/POL-DAM-PPUD/III/2023 tentang PENUTUPAN SEMENTARA KEGIATAN HIBURAN DAN PERMAINAN KETANGKASAN DALM RANGKA BULAN SUCI RAMADHAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1444 HIJRIAH kegiatan tersebut dilaksanakan pada Tanggal 04 dan 05 April 2023, Jam 23.16 s/d pukul 03.20 wta
Sedangkan Tujuan Kegiatan wilayah Kecamatan Satui dan Angsana Pelaksaan Kegiatan ini diikuti Oleh:
1. Kabid PPUD
2. Kasi PPKP
3. Kasi Binwas
4. Penyidik PPNS
5. Petugas Tindak Internal (PTI)
6. Staf Bidang PPUD
Hasil Kegiatan diantaranya telah melakukan monitoring, pengawasan dan penertiban ke Hotel Hotel, Tempat Hiburan Malam (THM) atau Karaoke dan permainan ketangkasan Bola Sodok (billiard)
Berikut 5 buah hotel yaitu hotel Alevander, hotel Arneva, hotel Vera, hotel Adigraha dan Penginapan sumber agung, tidak ditemukan adanya pelanggaran di hotel tersebut.
Selanjutnya di Satui 5 buah pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke, dan di ANGSANA 7 buah pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke tidak ditemukan pelanggaran (semua tutup)
Untuk permainan ketangkasan bola sodok/(billiard) salah tempat di Satui ditemukan pelanggaran dilapangan yaitu melanggar waktu/jam, yang sudah ditentukan dari surat edaran tersebut, petugas langsung menyita untuk diamankan alatnya, bola nya 16 biji dan stif 2 buah.
Jhon/Rel
