CB, Tanah Bumbu – Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambdo, S.ik membenarkan bahwa petugas dari Polsek Mantewe, Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan mengamankan seorang pelaku, berinisial AR alias Ahong(55).
Pelaku ditengarai melakukan pencurian di Jalan. Kodeco, perumahan PT Jhonlin, Kabupaten Tanah Bumbu, 20/5/23, sekitar pukul 21.00 wita.


Sedangkan korban pencurian yakni,
Lya Fariani binti Safi’ ullah, asal Dukuhrejo, 03 Mei 2006, perempuan
Pekerjaan : Ikut orang tua.
Di Desa . Dukuhrejo Rt. 04 Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu.
Setelah petugas dari Polsek Mantewe mendapat laporan selanjutnya petugas melakukan penangkan kepada pelaku AR yang sebelumnya berada di perumahan Jhonlin di Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat , Kabupaten Tanah Bumbu yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian terkait pasal 363 KUHP dan setelah dilakukan pengembangan bahwa Handphone hasil curian telah dijual kepada M.D yang beralamat di jalan km 06 Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu kemudian melakukan kordinasi dengan Unit Buser Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Polres Tanah Bumbu dan mengamankan M.D ke Polsek Mantewe yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan daoat dijerat dengan pasal 480 KUHP.
Adapun barang bukti turut diamnkan perugas :
1 lembar nota pembelian Hp,
1 buah kotak Handphone merk Vivo V20 SE IMEI 1 : 865762058426593 IMEI 2 : 865762058426585 serta
1 ( satu) buah Handphone merk Vivo V20 SE IMEI 1 : 865762058426593 IMEI 2 : 865762058426585.
Tersangka maupun barang bukti sudah diamankan Polsek Mentewe u tuk proses hukum selanjutnya, ungkap petugas.
(Jhon-Real)
