CB, Tanah Bumbu – Terkait itu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humasnya, Iptu Jonser Sinaga membenarkan, telah terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu mengamankan pelaku MY (33) 30/11/23 sekitar pukul 19.00 wita, di sebuah rumah yang berada Desa Teluk Kepayang Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu.

Sedangkan korbannya adalah
Noor Apri Yani BIN Murjani Ahmad, wanita,
TTL: Tungkaran Pangeran 04 April 1994, Kecamatan
Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu
Adapun saksinya yakni:
Hj. Yansah, pria
Pekerjaan: PNS (Purn)
Alamat: Desa Teluk Kepayang Rt.10 Kec. Teluk Kepayang Kab. Tanah Bumbu.
Berikut barang bukti turut diamankan petugas: berupa
3 lembar foto lebam dibagian badan.
Berawal dari kejadian itu 30 November 2023, telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam leban di bagian tubuh dan kepala saat itu suami (pelaku) meminta untuk di gorengkan ayam namun korban merebus ayam tersbeut terlebih dahulu supaya bumbu ayam tersebut meresap ke ayam tersebut dan pada saat (pelaku) ke dapur dan menemukan ayam tersebut belum di goreng untuk suami kemudian (pelaku) langsung menendang korban dibagian tubuh beberapa kali namun korban tidak melawan dan menangis sambil menggorengkan ayam yang di minta oleh suami (pelaku) pada saat ayam tersebut sudah ter goreng korban antarkan ayam goreng tersebut ke kamar.
Atas laporan dari korban kemudian pihak Kepolisian Polsek Kusan Hulu melakukan penyelidikan pada 01/12/23 sekitar pukul 13.00 wita, giat Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu yang di Back Up anggota piket Polsek Kusan Hulu mengamankan pelaku MY di Desa Teluk Kepayang Rt. 05 Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu, tepatnya di sebuah rumah kosong.
Tersangka telah diamankan dikantor Polsek Kusan Hulu untuk dilakukan proses hukum, ungkap Iptu. Jonser Sinaga.
(Jhon-Rel)
