CB, Tanah Bumbu – Pemkab Tanbu melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) akan segera melakukan Tera dan Tera Ulang timbangan.
Terkait hal itu dimaksud untuk memastikan kebenaran dan keabsahan peralatan timbangan yang di gunakan para pedagang.
Adapun Tera dan Tera Ulang ini dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap konsumen, ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Tanbu, Hamaludin Tahir, Kamis 18/01/24.
Sehingga pihaknya dapat mempersiapkan kegiatan itu, pihaknya telah mengirim petugas ke Ditjen Metrologi Kementrian Perdagangan di Bandung pada tanggal 17 Januari 2024 untuk menerima dan menandatangani berita acara penyerahan Cap Tanda Tera (CTT) 2024.
Sebagai alat bukti sah petugas berhak dalam melaksanakan Tera/Tera Ulang timbangan jembatan, dacin, timbangan elektronik.
Timbangan sentisimal, Nozel SPBU/SPBN, TUTSIT, TUM di Kabupaten Tanah Bumbu pada Tahun 2024.
Dikatakan Hamal, pada awal bulan Januari ini para petugas Urusan Metrologi Legal (UML) sedang melakukan validasi data pemilik timbangan (UTTP) dari para pedagang.
Diutamanya di Pasar Niaga Bersujud dan Pasar Harian Simpang Kecamatan Simpang Empat dalam rangka mempersiapkan penilaian Pasar Tertib Ukur 2024 secara nasional.
Hal ini di lakukan demi menjaga agar transaksi jual beli yang terjadi di pasar berlangsung tanpa merugikan kedua belah pihak.
Karena itu, setelah semua data tervalidasi maka tindakan selanjutnya adalah pelaksanaan tera/tera ulang semua timbangan dan peralatannya, baik timbangan elektronik maupun manual.
Lanjut Hamaludin, bahwa berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Maka di Tahun 2024 Retribusi Tera/Tera Ulang Alat UTTP sudah tidak di pungut dan bukan merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jadi Tera/tera ulang merupakan Layanan Publik biasa. Untuk pelaksanaan metrologi legal di laksanakan sesuai motto Tanah Bumbu Bersujud, pungkasnya.
Yakni sikap Jujur dari kehidupan dunia sampai di kehidupan ahirat dalam urusan timbangan (UTTP) ini di bahas dalam semua agama.
Sebagaimana juga diingatkan dalam Surah Al Mutaffifin ayat 1-3 yakni 1. Kecelakaan besarlah bagi orang orang yang curang, 2. (yaitu) Orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta di penuhi, 3.
Selain itu apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.
(Jhon-Rel)
