DPRD Surabaya Bersama Kejari Perak Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Negara

CB, Surabaya – Ruang rapat utama DPRD Kota Surabaya, tampak lebih serius dari biasanya. Menjelang pelaksanaan reses anggota dewan masa persidangan II tahun sidang kedua yang akan digelar pekan ini, pimpinan DPRD mengundang Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya untuk memberikan pembekalan khusus terkait tata kelola pertanggungjawaban keuangan negara.(18/5/2026).

Langkah tersebut dinilai sebagai sinyal kuat bahwa DPRD Surabaya tengah memperketat pengawasan internal, terutama menyangkut penggunaan dana reses dan administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggota dewan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, dan dihadiri seluruh anggota dewan serta perwakilan Kejari Tanjung Perak Surabaya dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Dalam forum itu, Syaifuddin menegaskan bahwa keterlibatan kejaksaan bukan tanpa alasan. Ia menyebut banyak anggota DPRD berasal dari latar belakang dan pengalaman berbeda, sehingga pemahaman terhadap tata kelola administrasi keuangan perlu terus diperkuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Saat ini kita undang Kasi Datun agar tata laksana pelaksanaan pertanggungjawaban uang HPPD dan uang negara terjadi satu kesempurnaan. Pengingatan itu penting,” ujarnya.

Ia juga mengakui tidak semua anggota DPRD memahami secara detail mekanisme administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Karena itu, sinergi dengan aparat penegak hukum dianggap penting sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya berfokus pada kedekatan anggota dewan dengan masyarakat melalui agenda reses, tetapi juga bagaimana hak-hak yang melekat pada anggota DPRD dipertanggungjawabkan secara benar dan transparan.

“Kita ingin membangun marwah Kota Surabaya agar seluruh tata laksana di DPRD ini tidak ada penyimpangan dalam rangka melawan hukum,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Nurdhina Hakim, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kejaksaan untuk mengantisipasi kesalahan administrasi dalam pelaksanaan reses.

Menurutnya, kejaksaan memberikan penjelasan rinci mengenai syarat administrasi, mekanisme pelaporan, hingga kelengkapan SPJ yang wajib dipenuhi anggota DPRD selama kegiatan reses berlangsung.

“Ini salah satu upaya preventif kami untuk menjaga anggota dewan supaya ketika reses dilakukan sesuai regulasi dan persyaratan SPJ yang diperlukan dilengkapi dengan baik sesuai aturan,” ujarnya.

Nurdhina menegaskan, langkah pendampingan sejak awal diperlukan agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari akibat kelalaian administratif ataupun kesalahan penggunaan anggaran.

Penguatan pengawasan terhadap dana reses menjadi sorotan penting, mengingat kegiatan tersebut bersentuhan langsung dengan penggunaan uang negara dan aspirasi masyarakat. DPRD Surabaya tampaknya ingin memastikan agenda reses tahun ini berjalan lebih tertib, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan. (Lg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *