Connect with us

HUKRIM

Rekonstruksi Pemberantasan Korupsi Inklusif

Published

on

CB, TAKALAR- 1. Krisis Paradigma Penegakan Hukum
Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini berada dalam titik nadir akibat keterpautan pada paradigma konvensional (retributive myopia) yang hanya mengandalkan pidana penjara badan. Bagi pelaku kejahatan kerah putih (white-collar criminals), sanksi kurungan singkat dianggap sekadar kalkulasi risiko bisnis (cost-benefit analysis of crime), selama harta hasil korupsi tetap aman disimpan untuk dinikmati pasca-bebas. Korupsi pada hakikatnya adalah kejahatan rasional bermotif finansial; penawar hukum yang paling mematikan bukanlah penyerangan terhadap fisik pelaku, melainkan pemusnahan terhadap motif finansial itu sendiri.
2. Landasan Moral Etika Teologis Lintas Agama
Seluruh tradisi keagamaan besar mengutuk korupsi sebagai kejahatan berat yang merusak keadilan sosial dan keadaban publik:
Islam: Wajib merampas aset (Musadarah) berdasarkan doktrin bahwa tidak ada hak milik atas harta haram (la milkia fi al-mal al-haram), mensahkan pembuktian terbalik (Qarinah Syadidah), serta mengizinkan hukuman mati (Ta’zir bil Qatl) jika korupsi merusak tatanan perekonomian publik (Al-Fasad fil Ardh).
Yudeo-Kristen: Mewajibkan perampasan aset dan restitusi penuh demi keadilan restoratif (sebagaimana teladan Zakheus), mendukung pembuktian terbalik berbasis transparansi etis, namun menolak hukuman mati fisik dan memfokuskan sanksi pada pemiskinan total pelaku.
Buddha & Hindu: Menuntut perampasan aset publik yang dicuri (Adinnadana / Adharma) dan pembuktian terbalik murni (Sacca / Shaucam), namun pandangan modern menolak hukuman mati atas dasar prinsip Ahimsa (tanpa kekerasan), mengedepankan pemiskinan total dan pengasingan.
Konghucu: Mewajibkan pemiskinan dan restitusi moral (Yi & Li), serta menjadikan pengucilan sosial dan pencabutan kehormatan sebagai sanksi paling mematikan bagi pejabat korup.
3. Studi Komparatif Hukum Global
Perbandingan hukum modern menunjukkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi ditentukan oleh efektivitas instrumen finansial perdata:
Common Law vs. Civil Law: Tradisi Common Law (AS, Inggris, Singapura) memelopori perampasan aset perdata (Civil Forfeiture / In Rem) yang menggugat langsung benda kejahatan tanpa menunggu vonis pidana pelaku. Sebaliknya, tradisi Civil Law (Belanda, Indonesia) bersifat kaku karena bergantung pada pemidanaan badan terdakwa terlebih dahulu (In Personam).
Praktik Negara Maju & UNCAC 2003: Negara-negara maju seperti AS (CAFRA 2000), Inggris (POCA 2002 & UWO 2017), Belanda (Pluk-ze), dan Uni Eropa menolak hukuman mati untuk korupsi dan memilih pemiskinan instan serta pembuktian terbalik kekayaan tidak wajar (Illicit Enrichment). Sebaliknya, RRT (Tiongkok) menerapkan pendekatan zero tolerance dengan menggabungkan pembuktian terbalik, perampasan aset total, dan hukuman mati (eksekusi langsung atau penangguhan 2 tahun).
4. Reorientasi Strategis (Kesimpulan Utama)
Untuk membawa Indonesia keluar dari titik nadir pemberantasan korupsi, dirumuskan tiga rekomendasi strategis:
Pengesahan RUU Perampasan Aset (NCB Asset Forfeiture): Mengubah paradigma penegakan hukum dari mengejar pelaku (follow the suspect) menjadi mengejar dan merampas harta kejahatan (follow the money) melalui jalur perdata (in rem).
Kriminalisasi Pembuktian Terbalik Murni (Illicit Enrichment): Mewajibkan pejabat publik membuktikan keabsahan lonjakan kekayaannya. Ketidakmampuan menjelaskan asal-usul harta (unexplained wealth) dikualifikasikan sebagai delik pidana mandiri.
Peralihan Paradigma dari Eksekusi Nyawa ke Pemiskinan Total: Menghentikan wacana hukuman mati yang populis namun sulit dieksekusi, dan menggantinya dengan pemiskinan finansial total, denda berlipat ganda, pemenjaraan di lapas maximum security, serta pencabutan hak politik seumur hidup. (Hams)

Bagikan
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *