DAERAH
Pemkab Tulungagung Dorong 65 Perusahaan Besar Tertib Laporkan LKPM
TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mendorong pelaku usaha agar lebih tertib memenuhi kewajiban pelaporan investasi melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Upaya tersebut dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tulungagung melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Kemudahan Berusaha yang secara khusus membahas tata cara pelaporan LKPM.
Kegiatan yang digelar di Ruang Prajamukti, Kantor Pemkab Tulungagung, Kamis (24/9/2026), dibuka Kepala DPMPTSP Tulungagung Imro’atul Mufidah. Bimtek tersebut menghadirkan narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan serta Analis Kebijakan Muda DPMPTSP Tulungagung, Ririn Dyah Ratnasari.
Dan, sebanyak 65 perwakilan perusahaan berskala besar di Tulungagung mengikuti kegiatan tersebut. Mereka merupakan pelaku usaha yang tercatat belum menyampaikan LKPM sejak memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pemkab Tulungagung memberikan pendampingan sebagai langkah pencegahan agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban pelaporan sekaligus menghindari sanksi administratif. Kepatuhan tersebut juga diharapkan dapat membuat pencatatan realisasi investasi daerah menjadi lebih optimal.
Kepala DPMPTSP Tulungagung Imro’atul Mufidah mengatakan, keterbukaan informasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan dunia usaha menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi di Tulungagung.
Menurutnya, perusahaan besar memiliki peran strategis karena investasi yang ditanamkan turut menggerakkan aktivitas ekonomi dan memberikan dampak kepada masyarakat.
“Investasi yang Bapak dan Ibu tanamkan menjadi penggerak roda ekonomi masyarakat Tulungagung,” ujar Imro’atul.
Namun, dia mengingatkan investasi yang telah direalisasikan juga perlu dicatat dan dilaporkan melalui sistem resmi pemerintah.
Karena itu, DPMPTSP Tulungagung berupaya memberikan asistensi agar proses administrasi perizinan dan kewajiban pelaporan LKPM dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai sejumlah hal penting, salah satunya praktik pengisian LKPM secara mandiri melalui subsistem pengawasan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
Peserta juga mengikuti klinik konsultasi investasi untuk membahas berbagai kendala teknis yang dihadapi perusahaan. Persoalan yang dibahas antara lain akses akun, pencatatan nilai investasi, hingga sinkronisasi data dalam sistem dengan kondisi di lapangan.
Materi lainnya berkaitan dengan regulasi dan mitigasi sanksi. Pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk konsekuensi administratif apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Imro’atul mengatakan pendampingan tersebut diarahkan untuk membantu perusahaan yang selama ini belum melakukan pelaporan LKPM.
Dia menyebut realisasi investasi di Tulungagung hingga Semester I 2026 telah mencapai sekitar Rp652 miliar. Menurutnya, angka tersebut masih berpotensi meningkat apabila seluruh perusahaan besar menjalankan kewajiban pelaporan secara tertib.
“Capaian ini bisa jauh lebih optimal jika seluruh pelaku usaha skala besar tertib menyampaikan LKPM,” katanya.
Perempuan yang pernah menjabat Kepala Disperindag Kabupaten Tulungagung itu menjelaskan, sebagian perusahaan yang diundang belum melakukan pelaporan karena masih menghadapi kendala dalam memahami mekanisme sistem yang digunakan. Selain itu, terdapat kekhawatiran melakukan kesalahan saat memasukkan data.
Karena itu, petugas DPMPTSP memberikan pendampingan secara langsung kepada masing-masing perusahaan hingga mereka mampu melakukan pelaporan secara mandiri melalui sistem OSS.
Bimtek tersebut sekaligus menjadi persiapan menghadapi periode pelaporan LKPM Triwulan III 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 1-15 Oktober 2026.
DPMPTSP Tulungagung berharap 65 perusahaan yang mengikuti kegiatan tersebut telah memiliki kesiapan data sehingga dapat menyampaikan LKPM secara mandiri dan tepat waktu pada periode pelaporan mendatang.
Tim
