CB, Mojokerto – Korban dari penipuan atau penggelapan tersebut adalah SYAMSUL ANAM, Laki–Laki, Bojonegoro,27 Agustus1967 ,Agama Islam ,Pekerjaan Wiraswasta Alamat Kedundung Kidul I /32 RT 06 RW 06 Kelurahan Tegalsari Kec. Tegalsari Kota Surabaya datang ke Polres Mojokerto hari Rabu 22 Nopember 2017 untuk melapor bahwa 3 mobilnya telah ditipu dan digelapkan.
Dengan adanya laporan tersebut unit Reskrium Polres Mojokerto melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka ARMAN HIDAYAT, umur 38 th pekerjaan wiraswasta, Alamat Dusun / Desa Sampangagung Kec. Kutorejo Kab. Mojokerto.
Keterangan korban bahwa tersangka telah menyewa 3 unit kendaraan Toyota Avanza W-385-RM, Daihatsu Xenia W-403-RM dan L-1912-FZ, kemudian kendaraan tersebut tanpa seijin dari pemiliknya digadaikan kepada orang lain.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 3 kendaraan tersebut diatas, 1 (satu) Bendel Surat Perjanjian Kredit atas Nama Mujiono,1 (satu) Lembar bukti angsuran PT. Astra Sedaya Finance Bulan Nopember 2017, 1 (satu) Bendel Surat Perjanjian Kredit atas Nama A. Kahar Kasyim SE ,1 (satu) Lembar bukti angsuran Bulan Oktober 2017. (Ertin Primawati)
