58 Unit Alat Berat Babat Lahan Tambang Moutong, Diduga Ilegal

CB, SUL-TENG – Memperhatinkan, bagi para petani akibat adanya dugaan penambangan Illegal di Desa Lobu Kec Moutong, Kab Parigi Moutong,  Provinsi Sulawesi Tengah. Pasalnya sawah yang  dimiliki warga dialiri air Sungai berwarna kuning keruh. Itu akibat adanya penambangan   yang  berlangsung sudah bertahun-tahun. Apalagi proses penambangan nya menggunakan alat berat( Excapator sekotar) berjumlah  58 Unit.

Justru itu perlu adanya perhatian khusus dari Pemerintah, tentang penambangan tersebut. Kepala Kecamatan Moutong,  Abdun Asere Daeng Patola S.Sos, saat dihubungi melalui ponselnya, mengatakan,  mereka menambang belum ada Ijinnya,  sementara  masih diurus di Kementerian. Kalau melihat seperti itu , Jelas ini pelanggaran , dan kenapa masih ibiarkan begitu saja…?  seharusnya Pemerintahan setempat mengeluarkan Instruksi larangan,   tentang Kegiatan Penambangan tersebut, Jika belum  memiliki Ijin resmi semestinya pemerintah setempat melarang penambangan tersebut.

Arbit , Selaku Bidang Penambangan , Propinsi Sulawesi Tengah,  mengatakan,  tidak bisa berbuat apa-apa,  karena tidak mengetahui penambangan tersebut,  yang  di tangani hanya memiliki ijin menambang.

Berdasarkan pantuan awak Media,  Abdun sering datangi tempat penambangan,  bertujuan memberi himbauan , agar tidak ribut dalam bekerja menambang. Nah  ini berarti ada dugaan  dukungan kegiatan tersebut ,  ada apa…???  (Burhan )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *