Terdakwa Ismawanto Dituntut 10 Tahun Penjara

CB, SURABAYA – Terdakwa Ismawanto als Iwan als Gambreng bin Purwono, pemuda (28) asal Rungkut Kidul Surabaya kembali didudukan dikursi pesakitan sebagai terdakwa lantaran terjerat dalam kasus narkoba.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dalam ageda pembelaan (Pledoi) bertindak selaku ketua majelis hakim Dwi Winarko, dihadapan majelis hakim terdakwa membacakan surat pembelaannya melalui kuasa hukumnya Shandy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) Selasa lalu.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut selama 10 tahun penjara denda Rp 1 milliar dan subsidair 5 bulan kurungan penjara. Tuntutan tersebut telah sesuai dengan perbuatan terdakwa yang telah dengan sengaja melawan hukum.

Menyatakan, bahwa terdakwa telah dianggap bersalah melawan hukum dengan memiliki menyimpan dan menjual Narkotika tanpa izin. Sesuai dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah dibacakan surat pembelaannya, kemudian majelis hakim memutuskan untuk menunda putusan (vonis) pada persidangan selanjutnya, sambil mengetukan palunya hakim menyatakan sidang telah usai. (Nur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *