CB, Batulicin – Pelaksanaan program visitasi oleh BAP-S/M mengacu kepada undang-undang nomor: 23/2014 yaitu tentang pemerintah daerah khususnya yang terkait dengan kewenangan penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah Provinsi maupun Kabupaten tidak mengikat badan akreditasi nasional sekolah/madrasah (BAN-S/M) dan badan akreditasi Provinsi sekolah/madrasah (BAP-S/M).
SMKS Al-Hidayah Batulicin mengikuti akreditasi program keahlian teknik komputer dan informatika (22/9). Kepala SMKS Al-Hidayah Batulicin Padelan Rizani,Spdi mengatakan bahwa sebelumnya jurusan menejemen perkantoran telah mengikuti program akreditasi.
Ada 8 kriteria dalam program akreditasi penilaian, yaitu :
1. Standar isi
2. Standar proses
3. Standar kompetensi kelulusan
4. Standar PTK/Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana Prasarana
6. Standar pengelolaan
7. Standar pembiayaan
8. Standar penilaian
Jika sekolah memenuhi standar ke-8 kriteria tersebut maka lembaga pendidikan tersebut akan mendapatkan nilai dan sertifikat ungkap Padelan Rizani,Spdi. (Jhon)
