CB – TNI AU yang diwakili langsung oleh Kasau Marsekal Hadi Tjahjanto, S.IP., dan PT. Pertamina (Persero) yang diwakili oleh Direktur Pertamina Elia Massa Manik menandatangani perjanjian kerjasama pemanfaatan Tanah TNI AU untuk Depo Pengisian Pesawat Udara (DPPU), di Mabesau Cilangkap, Senin (11/12/2017).
Dalam perjanjian disebutkan, bahwa TNI AU (pihak pertama) selaku kuasa pengguna Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah berstatus Idle yang digunakan bersama sebagai Bandar Udara, mengijinkan untuk pembangunan Depo Pengisian Pesawat Udara (DDPU).
Sedangkan PT.Pertamina (pihak kedua), berkewajiban menyiapkan dan memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mendukung kegiatan penerbangan, baik penerbangan komersial maupun penerbangan pesawat negara di Pangkalan Udara maupun Bandar Udara.
Kesepakatan ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi pembangunan infrastruktur yang telah menjangkau daerah pedalaman di seluruh wilayah tanah air. (Ertin Primawati)