Curi Motor Tetangga, Pria ini Di Ringkus Resmob Polres Bondowoso

CB, Bondowoso – Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Bondowoso, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada hari minggu lalu (10/12) usai kabur ke Kabupaten Badung, Bali. Pelaku yang nekat mencuri motor tetangga desanya ini, diketahui bernama Baron alias Adi (42) warga Dusun Rabeh Rt.33 Rw.04 Desa Suger Lor Kec. Maesan Kab. Bondowoso.

Kejadian bermula pada hari kamis (20/04/2017) lalu, pelaku mencuri sepeda motor milik Achmad Zaenusi warga Dusun Sumber Jati Rt.04 Rw.02 Desa Sumberanyar Kec. Maesan Kab. Bondowoso yang merupakan tetangga desanya sendiri. Pelaku mencuri motor dengan cara masuk dan menjebol tembok garasi rumah korban, kemudian pelaku langsung merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T dan membawa kabur 2 unit sepeda motor sekaligus.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Ade Warokka, SH mengatakan,” setelah melakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Badung, Bali. Kami juga terus melakukan pengembangan, karna diduga masih ada pelaku lainnya,” Ujar AKP Ade Warokka, SH pada wartawan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci T, 2 (dua) lembar STNK beserta Surat keterangan dari dealer. Pelaku kini di jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Harry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *