Bupati Sidoarjo Lantik Pejabat Fungsional

CB, SIDOARJO –  Sejumlah 331 orang pejabat fungsional Pemkab Sidoarjo dilantik dan diambil sumpahnya di pendopo Delta Wibawa, Selasa, (19/12). Pelantikan dilakukan oleh Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH,M.Hum. Pelantikan tersebut dihadiri  Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin SH serta Sekda Sidoarjo Djoko Sartono dan seluruh kepala OPD Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah mengatakan seorang pejabat fungsional  harus dapat melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki. Pejabat fungsional  juga dituntut mampu menjalankan tugas profesinya yang bersifat mandiri dan terukur dengan melakukan penghitungan dan akumulasi setiap butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit.

Selain itu seorang pejabat fungsional juga memiliki keharusan untuk dapat menjamin akuntabilitas jabatannya. Hal tersebut diperlukan dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan. “Saya menghimbau kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik dan diambil sumpah atau janji pejabat fungsional untuk menjalankan tugas dan kewajiban yang telah diamanahkan dengan penuh semangat dan tanggung jawab serta senantiasa mengedepankan kesungguhan dan kearifan didalam bersikap dan bertindak,”pesannya.

Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah juga mengatakan pengangkatan pejabat fungsional bukanlah proses yang mudah. Seorang PNS yang akan diangkat menjadi pejabat fungsional harus melalui serangkaian proses yang panjang. Kepercayaan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan amanah dan tanggung jawab sebagai seorang pejabat fungsional juga didasari berbagai hal. Diantaranya kemampuan dan kapasitas sebagai seorang PNS selama ini.

Selain juga telah terpenuhi kreteria untuk mengemban jabatan tersebut. Seperti dilihat dari kompetensi yang dimiliki, profesionalisme dan integritas yang tinggi terhadap tugas yang dijalankan selama ini. “Tugas yang saat ini dipercayakan kepada saudara-saudara tentunya menuntut tanggung jawab yang besar didalam pelaksanaannya, sekaligus juga menjadi sebuah tantangan besar bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo dimasa yang akan datang,”ucapnya

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sidoarjo Sri Witarsih SH, MH mengatakan pelantikan pejabat fungsional  di Sidoarjo baru pertama kali dilakukan. Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut mengacu pada pelaksanaan pasal 87 Peraturan Pemerintah (PP) nomer 11 tahun 2017 tentang Menajemen PNS.

Dalam PP tersebut menyebutkan setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya kepada tuhan yang maha esa. “Dan mungkin di Propinsi Jawa Timur juga baru pertama kalinya karena tadi malam kami Rakor teman-teman BKD kabupaten kota menyampaikan dasarnya apa saja, kami sampaikan dasarnya adalah pada PP 11,”ujarnya.

Sri Witarsih juga mengatakan PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional kali ini sejak diberlakukannya PP nomer 11 tahun 2017. PP tersebut ditetapkan 30 Maret 2017. Jabatan yang diembannya Terhitung Masa Tugas  (TMT) 1 Mei – 1 Nopember tahun 2017.

PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional terdiri dari pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional, pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui perpindahan jabatan, pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui in-passing atau penyesuaian serta kenaikan jabatan fungsional pertama dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional.

Pejabat perempuan kelahiran Sumenep tersebut mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional rencananya dilakukan secara periodik dua kali dalam setahun. Pelaksanaannya menjelang proses kenaikan pangkat  periode 1 April dan kenaikan pangkat 1 Oktober setiap tahunnya. Ia katakan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional wajib diikuti. Jika tidak, kenaikan pangkatnya akan mengalami penundaan. Pasalnya pelantikan dan pengambilan sumpah menjadi salah satu syarat usulan kenaikan pangkat. (kom/wan)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *