DPRD Rampungkan Perda Penanggulangan Narkoba

CB, BANGKALAN – Untuk menanggulangi peredaran narkoba di Bangkalan, DPRD setempat telah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan dan penyalahgunaan Narkoba. Perda tersebut diharapkan dapat menekan angka peredaran barang haram tersebut sehingga Kabupaten Bangkalan bisa keluar dari zona merah bahaya narkoba.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangkalan, Ach Heriyanto mengatakan, pihaknya bertekad untuk mengurangi peredaran narkoba di Bangkalan melalui perda tersebut. Menurutnya, membasmi peredaran narkoba adalah tugas semua pihak. Termasuk, sekolah-sekolah, lapas, kantor OPD dan isntansi lainya. “Salah satu sosialisasi yang akan dilakukan adalah dengan melakukan sidak dan rapat bersama,” katanya, Rabu (20/12/2017).

Dirinya juga menambahkan bahwa masuknya narkoba yang paling rawan adalah dari pintu masuk tranportasi laut, terutama daerah pedalaman dan dermaga kecil. Sebagai wakil rakyat, ia berharap untuk jangka pendeknya pengedar narkoba bisa ditangkap dan diberi hukuman seberat mungkin agar ada efek jera bagi masyarakat lainnya.

Sedangkan untuk jangka menengah, agar  masyarakat ke depan lebih paham dan mengerti bahwa bahaya narkoba sangat merusak generasi, sebab narkoba merupakan obat yang membuat tubuh berpenyakitan.

Jangka panjangnya lanjut Antok, sapaan Ach. Haryanto, semoga ada kesadaran diri dari pengedar dan pemakai bahwa narkoba sangat bahaya, bukan sesuatu hal yang menjanjikan bagi masyarakat ke depan. “Banyak golongan, terutama di kalangan beberapa blateran, Hingga akhirnya meraka terjerat dengan candu dan akhirnya tidak bisa lepas dari obat-obatan itu,” tandasnya. (hms/har)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *