CB, Gresik – Dugaan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Gresik tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikatakan oleh Kades Yosowilangun Iriana Yudhaningsih, semakin diperkuat dengan ketidak transparanan Dinas Perizinan dan Humas Pemda Gresik yang tak kunjung mengklarifikasi kebenaran dugaan tersebut selama berminggu – minggu.
Pada pemberitaan sebelumnya, Media Cahaya Baru mengklarifikasi kebenaran dugaan Kantor Pemda Gresik yang tidak memiliki IMB ke Dinas Perizinan Kabupaten Gresik. Namun Sekretariat Perizinan Gresik Drs. SUBHAN, M.Kes justru menolak Wartawan dan enggan mengklarifikasi terkait dugaan tersebut.
Ketidak tranparanan itupun tidak sampai disitu saja, Kabbag Humas Pemda Gresik Suyono, S.H, S.Sos, MM beserta Kasubag Humas Su’udin, S.A.P juga enggan berkomentar saat dikonfirmasi awak media dan hanya berjanji akan mengklarifikasi kebenaran dugaan tersebut dalam waktu dekat. Setelah tiga minggu berlalu dan sampai berita ini tayangkan, Humas Pemda Gresik tak kunjung mengklarifikasi dugaan tersebut dan terkesan membiarkan dugaan itu menjadi konsumsi publik.
Sikap ketidak transparanan dari dinas perizinan dan humas pemda gresik yang merupakan badan publik, justru menguatkan dugaan Kantor Pemda Gresik tidak memiliki IMB dan hal itu patut dipertanyakan. Akibatnya, ketidak transparanan dan dugaan yang terkesan dibiarkan tersebut, justru menambah raport merah serta menurukan kepercayaan masyarakat pada Pemda Gresik.
Menurut UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pasal 7 (1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. (Harry)
