CB, MADIUN – Keempat pelaku jambret ini tak berkutik saat di gelandang oleh satreskrim polresta madiun lantaran nekat melakukan tindak pidana penjambretan di (9) TKP tidak tanggung tanggung keempat pelaku ini dalam aksinya melukai korbannya.
Menurut keterangan kasat reskrim polresta Madiun Akp. logos ke empat pelaku ini sudah beraksi di 12 (belas TKP)
1.JL.Terate,kota Madiun pada jumat 01/01/2018 dengan korban MA Perempuan ,63 th
2. JL.Cempedak,kota Madiun korban NG Perempuan 46 th
3. JL.Banjar Waru,kota Madiun korban SUG, perempuan 46 th
4. JL.Jambu kembar,Kota Madiun korban PON perempuan 70 th
5.JL.jati siwur, kota Madiun korban AST,perempuan 45th
6.JL.Pulang werda,kota Madiun korban BIN 57th
7.Ds Lebak ayu kec.sawahan kabupaten Madiun kejadian bulan November 2017
8. Ds.krokeh kec.Sawahan kab.Madiun pada hari minggu 31/12/2017
9. Ds.Bakur kec.Sawahan pada hari MINGGU 04/02 februari 2018 denga korban KAS,Perempuan,59th untuk yang tiga TKP ini korban masih Melaporkan ke polsek jadi saat ini untuk yang di tangani oleh polresta Madiun baru 9 TKP pelaku beraksi setiap pagi sekitar pkl 05.00 wib dan mayoritas korban adalah perempuan usia lanjut dan masing masing pelaku memiliki peran berbeda beda yaitu HE alias Gapung berperan sebagai Eksekutor/pemetik kalung dan tersangka ALS alias Setro, FA Alias Doblis WID alias alias kancil sebagai joki dan bergantian Berpasang pasangan pada TKP yang berbeda beda.dan ke empat pelaku di tangkap di tempat kosnya.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut kini ke empat tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 7th penjara. (deni)
