Panwaslu Bawa Kasus Armuji ke BK DPRD Surabaya

CB, SURABAYA –  Terkait dengan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Ketua DPRD Kota Surabaya, Ir Armudji, telah mendapatkan tanggapan dari Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang menilai laporan pengadu masih minim bukti.

Namun sesuai data yang didapat media ini dari salah satu Grup WhatsApp (GWA) atas nama Soleh (kuasa hukum dari Ali Azhar/pelapor), sepertinya kasus ini akan terus bergulir, karena Panwaslu Surabaya juga menyeret kasusnya ke Badan Kehormatan (BK) Surabaya.

Postingan ini ternyata spontan direspon tegas oleh Baktiono anggota Badan Kehormatan (BK) Surabaya perwakilan dari Fraksi PDIP, yang mengatakan bahwa analisa dan tindakan hukum Panwaslu Surabaya dinilai salah alamat.

“Ini salah alamat dan ternukti ngawur! Sebaiknya suruh belajar lagi, kalau perlu diganti dengan orang yang lebih netral, karena ada indikasi keberpihakan,” ucap Baktiono

Ingat, kata Baktiono, BK itu untuk kode etik, tidak ada kaitannya dengan pelanggaran Pemilu, itu ranah Gakumdu bukan BK DPRD, kalau tidak paham seperti itu, maka bisa dianggap Panwas ini berpihak.

“Padahal semua mengerti jika Armuji anggota timses paslon nomer dua, maka kasus ini bau politiknya kental, jangan-jangan dia memang berpihak ke paslon lain, karena dia berusaha membawa kasusnya ke ranah lain yang tidak kaitannya sama sekali,” tandasnya.

Tidak hanya itu, Baktiono juga meminta agara Panwaslu segera mawas diri agar tidak jadi lelucon politik, bila perlu mereka memanggil sekaligus berkonsultasi kepada tim ahlinya.

“Apakah membawa kasus ini ke BK bener atau tidak, karena ini sudah masuk kategori ngawur, dan sebagai penyelenggara Pemilu itu tidak boleh berpihak,” pungkasnya.

Menanggapi respon tegas dari Baktiono anggota BK DPRD Surabaya, Hadi Margono Ketua Panwaslu Kota Surabaya masih kekeh dengan surat rekomnya, karena menyangkut pelanggaran larangan penggunaan aset negara.

“Rekom Ke instansi lain. Yang berwenang terkait. Pelanggaran larangan aset negara,” jawabnya

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selaku Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menyatakan bahwa secara yuridis sesuai Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, laporan pengadu masih minim bukti.(bolang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *