POLRES MADIUN BERHASIL MENGAMANKAN SATU PELAKU RAMPOK TRUCK TRONTON BERMUATAN ROKOK DANHIL DI WILANGAN

CB, Madiun – Jajaran satreskrim polres Madiun telah berhasil menangkap satu pelaku perampokan rokok Danhil filter,pelaku ini beraksi pada malam hari di wilayah tol wilangan.

Saat memberi keterangan kapolres Madiun Akbp I Made Agus menjelaskan bahwa pada tanggal (07/05)2018 sekira pukul 12.00WIB saksi Enda (pelapor/korban) Enda adalah seorang sopir jasa angkut Duta trans pada awalnya berangkat mengangkut rokok Downhill sebanyak 500 karton dari gudang Bentoel group kota Malang selaku pemilik dengan tujuan Yogyakarta dan mengmudikan truck tronton sendiri tanpa membawa kernet dan pada hari yang sama sekira pukul 18.30wib saat melintas di jalan Tol km 622 masuk Desa Klumutan Kec. Saradan kabupaten Madiun truck yang di kemudikan oleh korban Enda tiba-tiba di pepet dan di hentikan oleh mobil jenis Xenia dan avanza dan salah satu penumpang dengan menggunakan lampu parkir atau lampu yang biasa digunakan Polantas mengatur lalulintas meminta kepada korban untuk berhenti.

Setelah berhenti salah satu pelaku dengan menggunakan baju polisi dengan membawa lampu parkir tersebut dengan dua pelaku lainnya menggertak dengan menodongkan senjata mirip senpi (senjata api) kepada korban dengan mengancam untuk tidak melawan sambil memegangi badan korban dan memaksa korban untuk masuk kedalam kendaraan yang di tumpangi pelaku dengan jumlah 5 orang dan pelaku yang lainya mengemudikan truck tronton tersebut. terang kapolres Akbp Agus kepada wartawan.

 

Tak hanya begitu saja korban oleh para pelaku di buang di wilayah Porong Sidoarjo dalam posisi tangan di borgol dan mata di ikat menggunakan jaket mulut di tutup lakban warna hitam. pada tanggal (8/05) sekira pukul 03.00 WIB  beruntung Tak lama kemudian beruntung korban di tolong oleh warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke wilayah Polsek Saradan Polres Madiun untuk di lakukan pemeriksaan.

Untuk tersangka lain kini masih dalam pencarian mohon do’a nya buat rekan-rekan sekalian agar pelaku yang lain bisa segera kita tangkap. harap kapolres.untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka HS di kenakan pasal 365 ayat (1), ayat (2)ke 1e, 2e, 4e KUHP pasal 365 ayat 1 KUHP yang ancaman hukuman penjara selama lamanya 9th penjara pasal 365 ayat 2, ke 1e,2e,3e KUHP yang ancaman hukuman nya penjara selama lamanya 12 th penjara.(deni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *