DAERAH
Perbaikan Berkas 485 Bacaleg, 28 Diantaranya TMS
CB, MAGETAN – Sebanyak 485 bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang melakukan perbaikan berkas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, 28 calon diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),Selasa (8/8).
Hal itu dikarenakan dari puluhan bacaleg tersebut tidak melengkapi berbagai macam berkas, sesuai yang telah di tetapkan KPU Magetan.
“Sebanyak 485 bacaleg yang melakukan perbaikan berkas, sebanyak 28 calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,”kata Hendrat Subiyakto Ketua KPU Magetan, Selasa (8/8).
Dikatakan Hendrat dari puluhan bacaleg tersebut rata-rata kurang memenuhi berkas-berkas yang dilegalisir, surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian, bahkan sampai ada yang tidak melengkapi ijasah.
“Tidak memenuhi syaratnya rata-rata dari berkas yang tidak dilegalisir,tidak ada SKCK, tidak ada ijasah, dan surat dari pengadilan,”jelas Hendrat Kepada Cahaya Baru, Selasa(8/8).
Disamping itu lanjut Hendrat, tahap selanjutnya akan mulai menyusun Daftar Caleg Sementara (DCS) yang nantinya akan meminta tanggapan masyarakat pada tanggal 15 Agustus nanti.
“Tahap selanjutnya, kita akan mulai menyusun Daftar Caleg Sementara (DCS), yang nantinya akan meminta tanggapan dari masyarkat nanti tanggal 15 Agustus,” pungkasnya.(ton)
