Polres Tanbu Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

CB, Tanah Bumbu – Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan berhasil meringkus para pelaku kejahatan persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur.

Para pelaku kasus pencabulan yang diringkus petugas adalah;
1.M Mario Ifansyah Bin Nor Ifansyah, TTL: Pagatan, 26 Juli 2001. Alamat tersangka Jalan Borneo Rt, 12/Rw.04, Desa Sejahtra, Kecamatan Simpang Empat.

2. M. Reza Pratama Bin Agus Mulyino, TTL: Kotabaru, 8 Desember 2002,alamat: Jalan Borneo, Rt 12/Rw.04, Desa Sejahtra, Kecamatan Simpang Empat.
3.M.Fahruddin Bin Bahrudin, TTL: Tanah Bumbu, 10 Oktober 2004,alamat Jalan. Singosari Rt. 15, Desa Tunkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Himawan Sutanto Saragih, Sik melalui Kasi Humas AKP. H. I Made Rasa(26/9/21) kepada media ini mengatakan bahwa polres Tanah Bumbu telah mengamankan tiga tersangka pelaku pencabulan terhadap seorang gadia dibawah umur, dua dari tiga pelakunya masih berstatus pelajar.
Ke tiga pelaku kejahatan pencabutan tersebut diamankan untuk dilakukan penyidikan.

Adapun kronologis kejadian, pada tanggal 24 September 2021 korban diajak meneguk minuman oplosan alkohol diTaman Education Park, Pasar Minggu. Setelah korban mabuk lalu korban dibawa ke Pabrik es di Jalan Borneo, dibelakang pabrik es terdapat sebuah rumah kosong. Dirumah kosong tersebut sekitar pukul 10.00 Wita korban digilir oleh 3 pemuda melakukan hubungan seperti suami isteri, ungkap H. I. Made Rasa.
Jhon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *