Soal Proses Pelaksanaan Pilwabup Tulungagung, Sekwan Tak Berkecimpung Didalamnya

Ketua DPRD: Sudah Ditandatangani, Sudah Kita Serahkan Proses ke Gubernur

CB, TULUNGAGUNG – Pasca Pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) sisa masa jabatan 2018-2023 yang dilaksanakan pada Sabtu (18/09), lalu, masih menjadi polemik dan semakin memanas. Pasalnya, Dewan Perwakilan Daerah Partai NasDem Tulungagung ini menduga adanya intervensi dari pihak lebih atas, sehingga proses pelaksanaan Pilwabup itu mengakibatkan tidak demokratis dan ‘adanya’ pelanggaran Pemilu.

Melalui kuasa hukumnya, Heri Sunoto SH, partai yang dikomandoi Surya Paloh ini tetap akan menempuh ke jalur hukum. Seperti diberitakan cahayabaru.id, Jumat (24/09), Usai Somasi Ketua DPRD dan Pansuslih Pilwabup Tulungagung, Partai NasDem Bakal Laporkan Sekwan ke Polisi. Laporan tersebut, beredar kabar soal berita acara yang belum ditandatangani Riska (Anggota DPRD Tulungagung dari Partai PBB, red) selaku saksi dari calon Nomor Urut 2 (Panhis Yody Wirawan, red) yang juga merangkap saksi Fraksi serta Panhis Yody Wirawan (calon Nomor Urut 2, red), bakal dikirim ke gubernur.

Menanggapi berita tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) Tulungagung mengatakan, bahwa proses pelaksanaan Pilwabup, yakni Sekwan tidak berperan dan semua itu wewenang Pansuslih. “Sekwan tidak ada hubungannya, semua itu Pansuslih dan ini sudah berakhir,” kata Sekwan DPRD Tulungagung Darmaji kepada cahayabaru.id, Sabtu (25/09).

Selama ini, lanjut Darmaji, dirinya sama sekali tidak berkecimpung alias tidak berperan didalam pelaksanaan Pilwabup dan semua itu urusan Pansuslih. Apalagi, menurutnya, Sekwan tidak ada SK dan semua itu dipasrahkan kepada Pansuslih. Dan, bila dirinya dilaporkan ke pihak polisi terkait pelaksanaan Pilwabup, itupun tidak masalah. Disinggung soal berita acara yang belum ditandatangani saksi maupun salah satu calon, Darmaji anggap itu tidak masalah dan berita acara hasil Pilwabup tetap akan dikirim ke gubernur.

“Tidak tau, saya tidak berkecimpung didalamnya, wong SK saja tidak ada. Semua itu dipasrahkan ke Pansuslih, Pansuslih nanti laporan ke dewan, ya sudah. Sekwan tidak gepok senggol (ikut-ikut, red) dan semua dari proses awal sama akhir tidak ada,” jelas mantan Kabag Humas Tulungagung ini dengan mimik serius.

Sementara itu, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono S.Sos, mengatakan soal berita acara hasil pelaksanaan Pilwabup, DPRD Tulungagung mengirim surat usulan Cawabup terpilih, yakni Gatut Sunu Wibowo SE, menjadi Wabup Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2018-2023 pada Gubernur Jawa Timur.

“Sudah sudah ditandatangani, sudah kita serahkan proses ke Gubernur,” jawab Ketua DPRD Tulungagung saat dikonfirmasi cahayabaru.id usai Paripurna, Sabtu (25/09).(Rul/Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *