CB, Gresik – Saat ini, industri alih fungsi lahan dari tanah persawahan menjadi tanah kaplingan untuk tempat tinggal, kian marak di wilayah Kabupaten Gresik. Dan umumnya diusahakan oleh perseorangan.
Sesuai hasil pantauan di lokasi usaha kaplingan oleh awakmedia, ternyata keberadaan usaha kaplingan milik CV. Karomah yang terletak di Dusun Beton Desa Beton diduga tidak mengantongi ijin layaknya industri pengembang perumahan, seperti IPPL, UKL-UPL dan HGB dari Dinas terkait.
Dan ini juga didukung oleh apa yang pernah disampaikan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto saat acara Jumpa Pers dengan awakmedia tahun lalu (tahun 2020) bertempat di Kantor Bupati, bahwa pemerintah Kabupaten Gresik tidak pernah mengeluarkan ijin untuk usaha tanah kaplingan di wilayah Kabupaten Gresik.
” Ijin yang dikeluarkan sesuai peraturan perundangan yang ada hanya pengembang perumahan saja. Kita tidak mengenal usaha tanah kaplingan.” Tegas Bupati Gresik saat itu.
Kepala DPM-PTSP Kabupaten Gresik saat itu, Mulyanto maupun Plt Kepala DPM-PTSP saat ini Reza Pahlevi juga mengungkapkan hal senada bahwa usaha tanah kaplingan dipastikan tidak mengantongi ijin karena dalam aturan perundangan yang ada hanya untuk ijin pengembang perumahan saja.
Selain itu, Forum Kota (Forkot) Gresik juga menyoroti informasi yang berkembang saat ini, terkait ahli fungsi lahan pertanian menjadi lahan kavlingan menjadi hunian (usaha tanah kavling). Yang banyak tumbuh atau marak di wilayah Kabupaten Gresik, apalagi yang seharusnya di lokasi harus disediakan fasum tapi kenyataannya di situ tidak ada fasum sama sekali.
Salah satu anggota Forkot Gresik, G mengungkapkan selama ini, dinas terkait tidak pernah mengeluarkan ijin untuk usaha tanah kavling di Kabupaten Gresik.
” Dengan maraknya usaha tanah kavling selama ini, berakibat berkurangnya luasan lahan pertanian. Banyak lahan pertanian yang beralih fungsi, salah satunya karena hal tersebut,” ujarnya.
Jadi sesuai pernyataan Bupati Gresik maupun DPMPTSP maka usaha tanah kaplingan CV. Karomah milik Feri dan dikelola oleh Sari ini, ternyata tidak mengantongi ijin sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Kabupaten Gresik.
(tim)
