Suami Pergoki Istri Selingkuh Dihotel, Kedua Pasangan Langsung Dibawa Kekantor Polisi

CB, Lumajang – Seorang wanita parubaya berinisial Pu alias Sriwati warga Rt20 Rw10 Dusun Karangpanas Desa Sukorejo Kecamatan Kunir diketahui oleh suaminya sendiri disalah satu tempat persewahan/hotel jember bersama kekasih gelapnya langsung dibawa kekantor polisi oleh suaminya sendiri yakni (Sagi) , sekira pukul 19:00 kamis 10/2/22.

Menurut nara sumber yang tidak mau sebutkan namanya itu mengatakan kalau suaminya telah curiga dengan gelagat istrinya telah berselingkuh dengan laki laki lain sehingga dalam dua hari tidak pulang lalu oleh suaminya dicari kemana mana akhirnya diketahui keberadaanya istrinya yang berinisial Pu alias Sriwati sedang berada dihotel dengan seorang laki laki,”pungkasnya.

Laki laki berstatus duda ini adalah warga wonokerto kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang ketika diketahui oleh suami kekasihnya itu, ia tidak bisa berbuat apa apa  hanya bisa pasrah diam, dengan setatus Duda tentunya memilih wanita lebih bebas tidak seharusnya  yang disukai adalah istri orang, karena perbuatan itu sangat tidak terpuji dan dilarang oleh agama apapun.

Pasangan yang diduga selingkuh itu diboyong kepolsek Gumukmas Jember, Sagi langsung membuat laporan Polisi yang juga diketahui oleh Kepala Desa Sukorejo Sismi Wahida ketika dapat laporan Kades Sukorejo langsung ke lokasi kejadian untuk memastikan apakah warganya memang ada masalah disana,”jelasnya.

Kepala Desa Sismi Wahida, membenarkan bahwa kejadian itu diketahui oleh suaminya sendiri lalu mengabarkan kepihak aparat Desa, lalu kontak saya, kemudian saya sendiri datang kesana untuk memastikan ternyata mereka berdua sudah diamankan dipolsek setempat,”pungkasnya.

Sementara Kapolsek Gumukmas Iptu Subagio ,membenarkan adanya laporan yang disampaikan oleh Sagi, saat ini diduga pasangan selingkuh itu sedang menjalani pemeriksaan,”ujar kapolsek.

Untuk menindaklanjuti perkara ini pihaknya masih medalami pemeriksaan menurut Aiptu Subagio ketika dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, bahwa sebetulnya kasus ini tidak bisa ditahan karena demi antisipasinya ke amanan bagi pihak terlapor maka polisi mengamankan keduanya, oleh sebab itu kasus tetap dijalankan dengan pasal 284  ayat ( 1)KUHP  dengan ancaman 5 tahun penjara,”pungkasnya.

Selanjutnya barang bukti (BB) berupa selimut dan celana dalam sementara oleh pihak Polisi diamankan sebagai barang bukti,  diduga pelaku wanita bersuami ini masih istri sah Sagi memiliki 2 Anak, kemudian laki laki yang bersetatus duda tak lain Nemo warga Wonokerto Kecamatan Tekung baru saja ditinggal istrinya meninggal,”ujarnya.

Masih menunggu proses pemeriksaan dengan cara proses hukum atau kekeluargaan Kapolsek Aiptu Subagio belum bisa menjelaskan lebih lanjut,”terangnya laporan reporter Cahaya Baru,Bersambung.(Hardy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *