CB, Tanah Bumbu – Pada momen itu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik didampingi Kapolsek Satui, AKP. Hardaya melalui Kasi Humas AKP. Saryanto mengatakan, Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu telah mengamankan pelaku pencurian pemberatan (curanmor), berinisial MAS (29) di Jalan Provinsi KM 167 Rt 014 Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang tepatnya berada di ( halaman gedung serba guna )
Sedangkan korban Curanmor yakni,
TASLIMATUL ULA Binti KAHAR, tempat lahur Setarap 2001, pekerjaan mengurus rumah tangga: RT. 03 Desa Setarap Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu, TELP / FAX / EMAIL : 0853-4651-6930.
Berikut para saksinya, Muhammad Syahril (20g, Rt.04 Desa Setarap, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu.

Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh petugas yakini,
1 lembar STNK sepeda motor merk Honda Scoppy warna Green/Hijau dengan no pol : Masih Dalam Proses, No rangka MH1JM0418PK173401, No mesin : JM04E1173400.
Dijelaskan petugas, Sabtu 29/4/23, sekitar pukul 12.00 wita, dengan TKP di Jalan Provinsi Km.167 RT.014 Desa Sungai Danau Kec. Satui kab Tanah bumbu Provinsi Kalimantan selatan tepatnya (dihalaman Gedung Serba Guna), telah diduga terjadi pencurian sepeda motor merk Honda Scoppy warna Green/Hijau dengan no pol : Masih Dalam Proses , No rangka MH1JM0418PK173401 , No mesin : JM04E1173400.
Setelah melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan sejak diterima laporan kemudian pada hari ini Selasa Tanggal 02 Mei 2023 sekitar. 11.00 wita di Jl. Angkasa Desa Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Unit ReskrimPolsek Satui telah melakukan upaya hukum penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian dengan pemberatan ( Curanmor ), MAS, asal Benao Hilir, (29) alamat Benao Hilir RT. 01 Kel/Desa Benao Hilir Kecamatan Lahei Barat Kab. Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah..
Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna Green/Hijau dengan no pol : Masih Dalam Proses , No rangka MH1JM0418PK173401 , No mesin : JM04E1173400 telah diamankan petugas ke Polsek Satui guna proses hukum, ungkap AKP. Saryanto.
(Jhon/Real)
