CB, Tanah Bumbu – Seorang pria, warga Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat FR(25) diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumb.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humasnya, Iptu. Jonser Sinaga mengatakan pelaku ditangkap petugas disebuah di Jalan Puanna Dekke, Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu yang ditengarai megedarkan Sabu
15/6/23 sekitar 21.30 wita.
Disebutkan petugas adapun barang bukti yang diamankan, yakni;
35 paket narkotika jenis sabu berat bersih 5,03 gram,
1 buah pipet kaca,
1 buah timbangan digital warna hitam,
1 buah sendok sabu warna ungu,
4 bungkus plastik klip,
3 buah potongan sedotan plastik warna biru,
1 unit Hp merk Vivo warna biru muda,
1 unit Hp merk Vivo warna biru tua dan
1 buah tas slempang warna biru.
Dijelaskan petugas,
dalam rangka Ops Antik Intan 2023 Satrenarkoba Polres Tanah Bumbu berawal dari informasi masyarakat terkait terjadi transaksi di Desa Pejala, kemudian petugas menangkap pelaku.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum, ungkap Iptu. Jonser Sinaga.
(Jhon-Real)
