Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu Amankan Pelaku Ditengarai Lakukan Penganiayaan

CB, Tanah Bumbu – Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humasnya, Iptu. Jonser Sinaga mengatakan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam telah mengamankan seorang pria yang ditengarai lakukan penganiayaan berinisial, SW(23), 18/6/23, sekitar pukul 14.00.

Adapun saksi yakni,
Amir,
Pekerjaan tidak bekerja
Alamat: Desa Telaga Sari Kecematan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.

Berawal pada 18 Juni 2023 sekitar 04:30 wita telagh terjadi tidak pidana penganiayaan di jalan provinsi tepatnya (warung Aplika) Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu kepada pelaku a.n.SW disinyalir pacar korban tidur diwarung makan Aplika si korban bersama tamunya minum minuman anggur 1 botol dan alexsis dua botol lalu pacar nya bangun dan ikut ke dalam ruang karoke setelah diruang karoke ribut bersama pacarnya keluar ruangan karoke lalu SW rmenginjak di bagian punggug sebanyak dua kali lalu pelaku mengambil kayu dan memukuli korban di bagian pelipis kanan sehingga luka robek lalu korban masuk ruang tamu dan di tolong oleh teman si pelaku.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanah Bumbu.

Atas laporan tersebut lalu petugas lakukan penyelidikan dan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu Bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu menangkap pelaku di Jalan Raya Serongga Km. 8,5 Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu yang dilakukan tindak Pidana Penganiyaan terkait pasal 351 KUHP, ungkap, iptu. Jonser Sinaga.
(Jhon-Real)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *