Pembangunan P3TGAI Di Desa Tuko Diduga Rugikan Keuangan Negara

CB, Grobogan – Tingkat Korupsi di Indonesia semakin menghawatirkan.Hal ini dipicu banyaknya anggaran yang masuk dan tidak bisa bersifat transparan serta terjadi sifat serakah pada manusia yang ingin kaya secara instan.Sehingga segala cara telah dilakukan walaupun bertentangan dengan hukum tanpa memandang akibatnya.

Seperti halnya di kabupaten Grobogan tingkat Korupsi semakin tinggi salah satunya pada pembangunan Saluran Drainase yakni program P3TGAI dari Kementerian PU dan PR melalui Dinas BBWS Pemali Juana yang berkantor di Semarang Jawa Tengah yakni memberikan bantuan sebesar Rp.195 juta kepada ketua P3A agar melaksanakan pembangunan proyek tersebut.

Di duga ketua P3A desa Tuko melakukan kecurangan -kecurangan pada pembangunan proyek tersebut dan di amini oleh pengawas dari Dirjen BBWS Pemali Juana.

Nilai anggaran yang begitu besar tidak sebanding dengan pekerjaan yang dilakukan.Di duga juga terjadi praktik Mark-up anggaran dan desaTuko di duga mendapatkan 3 titik proyek tersebut.

Saat masalah ini dikonfirmasi melalui ketua P3A desa Tuko.Pihaknya tidak berada ditempat,menurut tukang setempat proyek ini ditangani secara langsung oleh kades Tuko yakni Suparmin.

“Ketua P3A desa Tuko tidak ada mas.Silakan telpon saja sama pak Lurah Suparmin sebab yang menangani proyek ini semua pak Lurah Suparmin “ungkapnya.

Saat media Cahaya Baru mengkonfirmasi masalah ini ke perangkat desa Tuko yang tidak mau dikorankan .Jawaban mereka tetap sama yakni Semua pekerjaan proyek yang ada di desa dikerjakan sendiri oleh kepala desa Tuko.

“Semua perangkat desa tidak ada yang tahu,mas.Proyek fisik yang nangani pak Lurah semua”kata dia.

Selanjutnya masalah kecurangan ini saat dikonfirmasi lewat pesan WA pihaknya membantah bahwa papan nama sudah dipesankan dan ditaruh di warung.Sedangkan pesanan batu pasang sudah dianggap baik soalnya banyak desa yang kegiatanya sama-sama.Sehingga sulit untuk mendapatkan material yang bagus.

“Papan nama sudah dipesankan dan sudah di taruh di warung mas.Sedangkan batu pasang sudah bagus mas.Sebab cari material seperti batu pasang sangat sulit.Semua desa juga sama -sama membangun ” kata dia.

Di duga kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh ketua P3A desa Tuko diantaranya Tidak ada papan nama sehingga warga Tuko banyak yang tidak tahu nama proyek tersebut,volume proyek tersebut dan Sumber dana berasal dari proyek tsb.

Di duga tidak ada rambu-rambu peringatan bahwa di lokasi sedang ada pekerjaan proyek,Di duga batu pasang yang digunakan berkualitas rendah bercampur tanah.

Di duga tidak ada pasir urug,Di duga air yang digunakan bukan berasal dari air bersih melainkan air kotor yang mengandung lumpur,Di duga Ketinggian bangunan berbeda-beda.

Di duga dalam pengerjaan batu pasang hanya di pasang secara asal-asalan,kondisi batu pasang hanya ditumpuk saja.

Serta di duga Tenaga Kerja banyak yang tidak memakai K3 seperti Sepatu boot,sarung tangan dan helm kerja.

Saat masalah ini dikonfirmasikan kepada DIvisi Humas LSM Korlak,Ahmad Aqtoris pihaknya mengungkapkan bahwa proyek tidak ada papan nama dianggap proyek Siluman karena tidak berani Transparan.

Proyek tanpa papan nama jelas melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik dan Pihak aparat penegak hukum harus bertindak cepat” kata dia.

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008 yang berbunyi :”1.Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik”.

Ahmad Aqtoris juga menambah saatnya aparat penegak hukum terjun ke lapangan ikut memeriksa kondisi proyek tsb tidak hanya administrasi saja tetapi cek dan ricek proyek tsb.Agar dapat ditemukan bukti dan temuan atas proyek sehingga dapat merugikan keuangan negara. Bersambung(Yudit. P)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *