CB-Tanah Bumbu – Terkait peristiwa penganiayaan diKecamatan Satui, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humasnya. Iptu Jonser Sinaga membernarkan, Unit Reskrim Polsek meriskus Pelaku ZA (46) Jalan. Muttu dekat tambang Ex-Paris motor km. 22 Rt.07 Desa Sejahtera Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, 20/7/23, sekitar pukul 19.30 wita.
Sedangkan pelaku ZA, berasal dari Paringin 12 September 1977, berpendidikan tamat SMA, beralamat di jalan Sumpol, Rt 07 KM 22 Desa Sejahtra Mulia, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Adapun barang bukti yang turut diamnkan oleh petugas, yakni
1 bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang : 40 Cm, lebar 4 cm, lengkap dengan kumpang terbuat dari pipa paralon yang dibentuk.
Diijelaskan petugas, pada 11 Juni 2023 sekitar 12.30 wita di Jalan Mutu KM. 22 Rt.07 Desa Sejahtera Mulia Satui Kabupaten Tanah Bumbu tepatnya di depan Mess H.Udin, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh sdr. Z.A.
Ketika itu kelompok warga Rt 07 memberhentikan aktifitas pekerjaan pembibitan pohon balsa yang berada di lokasi camp pembibitan, lalu depan mess karyawan Faris memanggil Z.A beserta kelompoknya tetapi pelaku tidak menghiraukan swhingga terjadi peristiwa penganiayan.
Atas laporannya kepada Kepolisian Polsek Satui yang melakukan penyelidikan pada pada 20 Juli 2023 sekitar 19.30 wita, Unit Reskrim Polsek Satui telah mengamankan tersangka selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan kepolsek satui guna proses hukum selanjutnya, ungkap Iptu Jonser Sinaga.
Jhon-Rel
