Cb Sidoarjo. Sebanyak 53 tersangka dari 45 kasus narkoba berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Seluruh tersangka dengan barang bukti sebesar 972,67 gram sabu-sabu, Selasa (29/8/2023)
Dari puluhan pelaku, empat tersangka di antaranya memiliki barang bukti yang cukup besar. Tersangka tersebut berinsial SDR, 29, AGP, 40, ARD, 25 dan MA, 33 dengan membawa total 720 gram sabu-sabu.
“Awalnya saya dari Malang berdua disuruh mengambil pesanan, mengambil di Balongbendo menggunakan mobil,” ujar pelaku AGP.
Pelaku dengan barang bukti besar tersebut membawa mobil dari Malang ke Krian. Kemudian diarahkan menunggu share lokasi selanjutnya.
“Saya hanya mengambil dan mengantar,” aku AGP. Ia mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta untuk satu kali transaksi. “Yang pertama tidak berhasil dan yang ke dua ini, saya bertransaksi menggunakan WhatsApp,” imbuhnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penangkapan pelaku narkoba tersebut dari seluruh jajaran Polsek Sidoarjo selama 12 hari. Mulai 14-25 Agustus.
Dia merasa, barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu sebanyak 972,96 gram, lalu obat keras berbahaya berjenis pil LL sebanyak 250.190 butir, satu unit Honda Brio nopol N 1303 JO. Selain itu, ada 11 unit sepeda motor, HP 40 buah dan uang tunai sebesar Rp 2,2 juta.
“Jadi sekali lagi kita tidak tebang pilih, tidak memandang bulu, apabila memang ada pengetahuan tentang hal tersebut tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya. (nuo)
