CB, Tanah Bumbu – Dua pelaku yang ditengarai mengedarkan Narkotika nenis Sabu telah diamankan oleh petugas.
Kapolres Tanah Bumbu. AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humasnya. Iptu Jonser Sinaga membenarkan,
Unit Reskrim Polsek Mantewe meringkus dua pelaku yaitu : S.R (29) dan WP (43) di
Jalan. RA. KARTINI RT. 17 RW. 007 Dusun III Desa Sepakat Kecamatan Mantewe Kabupatn Tanah Bumbu.
Berikut barang bukti yang diamankan tetugas yakni :
2 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,58 gram,
7 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,97 gram,
1 buah handphone merk Vivo warna Hitam,
1 buah Handphone merk Vivo warna Silver,
Uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,- dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan uang Rp. 100.000,- dan 16 (enam belas) lembar pecahan uang pecahan Rp.50.000 serta
1 bungkus plastik klip warna bening.
Berawal dari 12/10/23 sekitar pukul 11.00 wita setelah petugas lakukan menyelidikan yang disinyalir menyimpan, memiliki, dan mengedarkan kemudian Unit Reskrim Polsek Mantewe mengamankan dua pelaku.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Mantewe guna Proses hukum, ungkap. Iptu Jonser Sinaga.
(Jhon-Rel)
