Satpol PP Tanah Bumbu Amankan Minuman Beralkohol Disebuah Rumah Kontrakan Satui Barat

CB, Tanah Bumbu – Kegiatan rutin dilaksakanan oleh Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu telah mengamankan 181 botol minuman beralkohol di sebuah rumah kontrakan di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pada momen itu, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansari, menegaskan bahwa tindakan tersebut ditengarai adanya laporan masyarakat yang masih ditemukan penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut.

Dikatakan Syaikul Ansari, jajaran Satpol PP Tanah Bumbu telah mengamankan sejumlah minuman beralkhohol yakni 15 dus dari beberapa jenis miras tersebut pada operasi 15/11/23.

Kegiatan operasi rutin petugas berhasil menyita 181 botol dari berbagai jenis miras merupakan kerjasama masyarakat yang melaporkan aktivitas tersebut, ungkapnya.

Sedangkan kegiatan penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu menjadi dasar operasi Satpol PP. Warga melaporkan di Satui Barat disinyalir salah satu rumah kontrakan yang menjual minuman beralkohol. Terkait hal itu dikatakan Syakul Ansari, pihaknya tegas menertibkan minuman berkohol yang meresahkan masyarakat, ujar Syaikul Ansari.

Sehingga peredaran dan penggunaan minuman beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu dianggap tidak sesuai dengan norma kehidupan masyarakat.
Selain itu, dampak negatif terhadap ketentraman, ketertiban, dan kesehatan masyarakat menjadi alasan utama di balik penegakan peraturan tersebut. Satpol PP berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan menerapkan regulasi demi kesejahteraan bersama, ungkapnya.
(Jhon-Team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *