Polsek Batulicin Amankan Pelaku Disinyalir Lakukan Penipuan

CB,  Tanah Bumbu – Jajaran Reskrim Polsek Batulicin, Polres Tanah Bumbu dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu serta Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu bersama Sat Reskrim Tanah Laut, mengamankan DR (30) di Jalan Datu Insad Komplek Perkantoran Gagas Pelaihari,18/11/ 23 sekitar
00.30 wita.

Terkait hal itu, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, S.ik melalui Iptu. Jonser Sinaga membenarkan penangkapan pelaku ditengarai lakukan penipuan.

Kasus penipuan terjadi pada 17/11/23 pukul 09.50 wita, di Toko Almera Phone, Jalan Raya Batulicin pelaku awalnya dengan modus berpura-pura akan menawarkan top up link di toko korban, akan tetapi pelaku pun dengan tipu muslimat spontan meninggalkan toko tanpa membayar link senilai Rp. 6.800.000,-.

Kemudian Nila Sari Rahayu, pelapor (24), menghubungi Polsek Batulicin setelah kejadian, kemudian petugas lakukan penyelidikan, pelaku ditangkap pelaku, beralamat di
Desa Sungai Arfat, Kab. Banjar.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni; uang tunai Rp. 5.800.000,-, 1 unit mobil Sigra dan 1 unit handphone Realme C21.

Pelaku berikut barang bukti diamankan petugas guna dilakukan proses hukum terkait penipuan pasal 378 HUHP, ungkap Iptu Jonser Sinaga.
(Jhon-Rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *