CB, TULUNGAGUNG – Hasil temuan tim Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu Independen Indonesia (JAMPPII) soal adanya dugaan oknum komisioner penyelenggara Pemilu yang berafiliasi pada salah satu Parpol tertentu dan masif hingga ke TPS, kini JAMPPII telah melakukan koordinasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
Tentu, langkah yang dilakukan JAMPII RI ini adalah upaya memastikan bahwa DKPP lembaga netral dan bisa menjadi salah satu lembaga yang bakal bisa melakukan penyelesaian perkara yang besar ini, khususnya di Tulungagung soal kasus tersebut. Hal itu yang disampaikan Ketua Umum JAMPPII RI Dr. Raden Moh Ali Sodik M.Pdi, MH via WhatsApp.
“Kami disini hadir dan JAMPPII memastikan DKPP bersama lembaga lainya mampu menyelesiakan masalah ini, dan dugaan kuat adanya beking sampai pusat. Sehingga, Presiden melaui staf kepresidenan sudah kami laporkan dan kami menunggu hasil penyelesaian. Sebab, masalah ini sudah ada sejak lama dan sudah massif,” kata Raden Ali pada cahayabaru.id, Jumat (12/01).
Untuk itu, lanjut Raden Ali, data hasil temuannya itu hanya akan diberikan pada lembaga negara yang netral saja. “Karena ini kaitannya dengan adanya orang kuat di pusat,” ungkapnya.
Raden Ali juga menjelaskan, bahwa relawan-relawannya tersebar hingga pelosok desa dan data itu sendiri adalah hasil temuan para relawannya.
“Relawan kami banyak yang di pelosok pelosok, bahkan kemarin ada informasi peserta pemilu yang membagikan sangu untuk beberapa kecamatan di Tulunggung, sehingga ini jelas bahaya,” jelasnya.
Bahkan, menurut Raden Ali, pihaknya juga sudah melakukan kordinasi dengan lintas lembaga, salah satunya DKPP. Karena, menurutnya, hanya DKPP yang mampu menyelesaikan masalah tersebut, karena ini berkaitan dengan tim seleksi yang melakukan seleksi, sehingga ini perlu keterlibatan lembaga lain.
“Minggu depan akan kami kirim semua berkas serta kelengkapan yang dibutuhkan dan ini akan melibatkan jaringan yang kuat ,” ujarnya.
Raden Ali juga menjelaskan, bahwa ada 5 point yang disampaikan JAMPPII, dan poin pertama berkenaan dengan tim panitia seleksi KPU dan Bawaslu yang diduga lalai atau tidak netral dalam melakukan seleksi, kedua adanya dugaan pengurus partai yang sengaja dipasang di penyeleggra pemilu agar dapat mengondisian suara, ketiga adanya dugaan tim sukses dan relawan yang mengarah politik praktis dipasang di penyelanggara pemilu kecamatan sampai TPS-TPS dan digaji negara sehingga menringankan biaya, ke empat adanya dugaan deal deal politik oknum penyelengara pemilu dengan peserta pemilu untuk mengamankan dan poin
5, adanya pembiaran pelanggran pelangran yang dilakukan pesrta pemilu.(Hsu)
