CB, TULUNGAGUNG – Usai somasi kali pertama soal Program PTSL dianggap belum ada titik terang, LSM Bintang Nusantara (Bintara) Center bakal kembali somasi Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tulungagung.
Dan, terkait hal tersebut, Ketua LSM Bintara Center Dr Raden Moh Ali Sodik M.Pdi, MH menegaskan, bahwa hari ini (Selasa 16/01, red) pihaknya bakal melayani permintaan Kepala Kantor BPN Tulungagung
ke ranah hukum, yakni soal program prona yang menyinggung oknum LSM di Tulungagung belum lama ini.
Bahkan, menurut Raden Ali, LSM Bintara Center juga sudah siap ‘tempur’ dan tinggal menunggu hari untuk melayangkan surat somasi kali kedua. Sebab, menurutnya, terkait pertanyaan Kepala Kantor ATR BPN Tulungagung itu, pihaknya merasa dirugikan.
“Kami sangat dirugikan dengan adanya pernyataan atau pemberitaan yang disampaikan oleh Kepala Kantor ATR BPN Tulungagung itu,” kata Raden Ali kepada cahaya baru.id, Selasa (16/01).
Namun, sebelumnya, LSM Bintara Center ini telah menyampaikan kalau BPN Tulungagung ini tidak punya dasar kaitan soal biaya PTSL bisa lebih dari 150 ribu. Karena, menurutnya, pihaknya sudah lama menjalin koordinasi dengan kementerian, dan semua itu tidak ada dasar apapun yang membolehkan Program Prona/PTSL, khususnya diwilayah Jawa bisa lebih dari 150 ribu.
Apalagi, tambah Raden Ali, oknum LSM yang dianggap mengganggu soal adanya dugaan pemerasan, pihaknya juga meminta beberapa lembaga agar memonitoring tentang prona yang ada di Tulunggung ini.
“Pasti kami tempuh masalah ini sampai tuntas, karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” ungkapnya.
Melalui somasi kali kedua ini, tambah Raden Ali, pihaknya bakal tetap mengejar masalah yang dianggap tak sepele ini. Karena, menurut Raden Ali, Kepala Kantor ATR BPN Tulungagung ini diduga telah melanggar tindak pidana Pasal 421 KUHP jo Pasal 423, tentang kejahatan jabatan dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 1916 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Kami berteguh pada SK Menteri, karena selam ini kami sudah berkoordinasi dengan beberapa pejabat kementerian terkait dengan hal tersebut. Jelas didalam isi surat yang sudah koordinasikan, pihak kementerian tidak merubah SKB itu,” jelas Raden Ali.
Sehingga, tambah Gus Ali, apabila ada dugaan pungli atau kejahatan supaya disarankan untuk menempuh atau atau memberikan pada penegak hukum, hal ini yang bakal dlakukan pada Bintara Center.
“Kalau DPRD diam saja dan mengiyakan biaya prona lebih dari 150 ribu, mereka termasuk orang orang yang tidak berguna. Padahal mereka tahu kalau masyarakatnya susah, malah pada kungker,” katanya.
Masih kata Raden Ali, baginya tak masalah bila Bintara Center bakal melakukan uapaya hukum, bahkan pihaknya pun tak perlu peran dari anggota dewan yang dianggapnya sudah melempem alias sudah ‘tak’ lagi berpihak pada rakyat.
“Kalau Prona dan PTSL itu dianggap tidak berjalan karena diganggu oleh teman LSM, coba periksa penggunaanya, dan melibatkan BPK itu kan bukan mengganggu dan mereka justru meluruskan hal yang tidak benar. Jadi, akan kita kejar itu pejabat yang tidak pro rakyat,” kata Raden Ali dengan mimik serius.(Hsu)
