Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Ringkus Pelaku Disinyalir Gelapkan Uang Perusahaan

CB, Tanah Bumbu – Pada momen itu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Arif Prasetya, S.ik melalui Kasi Humasnya. Iptu Jonser Sinaga membenarkan, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah mengamankan pelaku yang ditengarai menggelapkan uang perusahan Sales rokok serta kopi.
Pelaku SAW (23) 15/01/23 sekitar pukul 11.00 wita di
Jln. Raya serongga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Korbannya adalah PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA

Pelapor yang melaporkan kejadian itu yakni :
RAMADANI Bin SYARIFUDDIN (Alm)
TTL: Banjarmasin, 09 Mei 1988
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan : Karyawan swasta
Alamat : Jln. Teluk Tiram Darat Gang. ABC No. 71 Rt. 013 Rw.001 Desa Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat.

Sedangkan saksinya:
MUHAMMAD ALFIN ALIANOR Bin MARHAD
TTL: Sarigadung, 19 Februari 2001, pria
Beralamt Jln. Kodeco KM. 06 Rt. 009 Desa Sarigadung Keamatan Simpang, Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Berikut barang bukti yang turut diamankan petugas berupa
sisa uang penjualan sebesar Rp. 1.474.000,-(satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah),
1 lembar hasil audit kerugian PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA.

Berawal dari 12/01/24 di Jln. Raya serongga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten , Tanah Bumbu ditengarai telah terjadi penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelaku SAW ketika itu pelaku bersama ALVIN baru selesai penjualan dan penagihan kemudian ALVIN mengisi BBM ke SPBU sungai Kecil, kemudian pelaku (dalam lidik) waktu itu mengatakan kepada ALVIN bahwa akan pergi minum di warung dekat SPBU Sungai Kecil tersebut, namun pada saat ALVIN sudah selesai mengisi BBM pelaku tidak tampil lagi, ALVIN sempat menghubungi pelaku namun tidak ada balasan, kemudian ALVIN mendapatkan pesan melalui chat whatsapp bahwa pelaku pulang ke banjarmasin dengan membawa uang dari hasil penjualan dan tagihan uang rokok dan kopi

Setelah mengetahui hal tersebut ALVIN menghubungi MURSALIN selaku kordinator lapangan, kemudian MURSALIN langsung berkoordinasi dengan RAMADANI (pelapor) sebagai kepala Pimpinan Cabang Batulicin PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 32.650.600,-(tiga puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu enam ratus rupiah). Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.
Kemudian anggota Unit Polsek Simpang Empat gerak cepat mengamankan pelaku 15/01/24 sekitar pukul 11.00 wita di Jalan Transmigrasi Plajau Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Tersangka berikut barang buktinya di bawa ke kantor Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut, ungkap Iptu Jonser Sinaga.
(Jhon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *