Terkesan ‘Tutup Mata’, LSM Bintara Center Kembali Layangkan Somasi ke Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung

CB, TULUNGAGUNG – Pernyataan Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung soal program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ‘diganggu’ oknum LSM, masih menjadi polemik. Pasalnya, pernyataan yang dianggap berlebihan itu disoal LSM Bintang Nusantara (Bintara) Center dan berujung somasi.

Dan, sebelum melakukan somasi kali pertama, Ketua LSM Bintara Center Dr Raden Moh Ali Sodik sempat memberikan pernyataan tegas, yakni mengajak buka-bukaan soal data program PTSL pada Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung. Namun, setelah kali pertama surat somasi yang dilayangkan LSM Bintara Center tak kunjung dapat tanggapan dan malah terkesan ‘tutup mata’ itu, akhirnya LSM Bintara Center kembali melayangkan somasi kali kedua.

Sehingga, sikap yang dilakukan LSM Bintang Center pada Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung ini tak hanya gertak sambal belaka dan ia tetap akan memburu masalah yang sudah terlanjur viral itu.

Hal yang dilakukan Raden Ali ini, karena ia menganggap kelakuan Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung saat melakukan ststemen di salah satu media social yang menggunakan bahasa tidak santun alias memojokkan peran LSM di Tulungagung soal prona. Dan, apalagi, hal tersebut menyangkut nama lsm yang kerap melakukan pemerasan dengan menggunakan bahasa kasar itu dinilainya tidak sopan.

“Langkah Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung kurang pas, apalagi mendukung adanya biaya 150 rb, dan Itu masalahnya,” kata Raden Ali saat dikonfirmasi cahayabaru.id, Minggu (28/01).

Sehingga, menurutnya, pernyataan yang menohok itu pun ia anggap menyesatkan serta patut diduga merupakan gerakan menyesatkan untuk kelompok masyarakat atau kades yang benar benar baik.

“Ada kades yang baik, ada juga yang mengaku menjadi korban pemerasan prona. Padahal itu tidak ada laporan terbuka untuk masyarakat penggunaan pembayaran yang melebihi 150 tersebut,” jelas Raden Ali.

Bukan hanya itu, tambah Raden Ali, program prona itu gratis dan besaran biaya untuk wilayah jawa 150 rb, dan itu jelas penggunaanya hanya untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai serta operasional petugas kelurahan/desa sangat jelas.

Sehingga, imbuhnya, jika Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung atau sebuah kongkalikong dengan oknum kepala desa dan menyepakati, bahkan meminta pada bupati membuatkan peraturan bupati (Perbup) dan bupati mengiyakan dengan besaran lebih 150 ribu, tentu pula itu mengajak bunuh diri.

“Saudara Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung menyampaikan kata-kata vulgar atau kalimat yang tidak pantas dan tidak sopan dengan menyebutkan kata-kata PTSL di Tulungagung diganggu oknum LSM dan ujung ujungnya para kades dimintai uang. Apalagi statemen dimaksud yang dapat dibaca oleh khalayak ramai (publik), sehingga akan menjadikan penafsiran buruk terhadap LSM di tulunagung ini merugikan makanya kami kejar agar jelas siapa yang dimaksud lsm dan kades siapa yang diperas juga dasar mendukung biaya lebih dari 150 rb dimakud ,” kata Raden Ali.

Untuk itu, imbuhnya, iapun meminta Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung agar memperjelas maksud pernyataannya itu. Mengingat, pernyataan itu sudah menyebar di media sosial dan yang bisa diakses oleh khalayak umum dan bisa menjadi multi tafsir bila tidak jelas serta bisa merugikan.

“Setiap orang yang melakukan kegiatan dan melalui media sosial harus bertanggung jawab untuk memberikan kebenaranya, dan tidak menjadikan blunder masyarakat. Kalau tidak ada peran LSM, pemerintahan ini akan banyak kejahatan yang dilakukan oleh pejabat,” ungkapnya.

Raden Ali juga mengatakan, bila ada oknum LSM yang melakukan tindakan melanggar hukum, seharusnya dibawa saja pada jalur hukum. Dan, tegasnya, jangan kebiri mereka dan jika ada yang salah untuk segera dilaporkan saja ke aparat penegak hukum.

Dengan tindakan itu, jelasnya, yakni bila
adanya transaksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM seharusnya langsung dilaporkan pada aparat penegak hukum, maka itu tak bakal menimbulkan multi tafsir di masyarakat dan menjadikan semua LSM itu sama dimata masyarakat.

Dan, kedua, alasan secara prosedur mengenai pernyataan Kepala Kantor ATR BPN Tulungagung mendukung biaya program Prona /PTSL di Tulungagung bisa lebih dari Rp.150 ribu
dalam tenggat waktu 7×24 jam. Namun demikian, bila somasi kali kedua ini tetap diabaikan, maka bakal ada konsekuensi hukum pada Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung tersebut.

“Apabila saudara Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung tidak menanggapi dan tidak mengindahkan somasi ini, kami akan melakukan upaya hukum. Itu janji kami,” kata Raden Ali dengan mimik serius.(Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *