Pemerintah Kabupaten Tulungagung Komitmen Berantas Peredaran Rokok Ilegal

CB, Tulungagung – Pemerintah Kabupaten Tulungagung terus berupaya menanggulangi peredaran rokok ilegal dengan melibatkan pedagang, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum. Upaya ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta langkah-langkah yang perlu diambil jika menemukan praktik peredaran rokok ilegal.

“Paling tidak, para pedagang akan mengetahui jenis rokok yang tidak boleh dijual, dan kami berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” ujar Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung, Drs. Samsotul Fuad, Kamis (14/11).

Fuad menjelaskan bahwa pemerintah juga melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal melalui jajaran Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Ia mengungkapkan beberapa ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok yang belum memiliki nama merek, dikemas secara sederhana, menggunakan nama yang mirip dengan merek rokok ternama, serta dijual dengan harga yang sangat murah.

“Tentu ada sanksi bagi pelaku yang terlibat dalam pemalsuan cukai atau produksi dan peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Adapun sanksi yang dikenakan, antara lain:

1. Pita Cukai Palsu
Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda antara 10 hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai Pasal 55 huruf (b) UU No. 39 Tahun 2007.

2. Pita Cukai Bekas
Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda antara 10 hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007.

3. Pita Cukai Berbeda
Sanksi administrasi berupa denda antara 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai Pasal 29 ayat 2a UU No. 39 Tahun 2007.

4. Tanpa Pita Cukai (Polas)
Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau denda antara 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai Pasal 55 huruf (c) UU No. 38 Tahun 2007.

(Lis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *