Ikke Septianti Tegaskan Tidak Pernah Terima DP Rp83 Juta, Resmi Tempuh Jalur Hukum untuk Meluruskan Tuduhan

CB, Magetan — Ikke Septianti, warga Desa Bogem, Kabupaten Magetan, menegaskan kembali bahwa dirinya tidak pernah menerima uang muka sebesar Rp83 juta sebagaimana dituduhkan oleh Erna Prasetyowati dalam laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah mencoreng nama baik serta usaha jual beli mobil miliknya.

Ikke menyampaikan bahwa dirinya telah memeriksa seluruh mutasi rekening dan tidak menemukan transaksi apa pun yang sesuai dengan tuduhan tersebut.

“Dia mengaku mentransfer uang DP sebesar 83 juta ke rekening saya. Tapi itu tidak ada sama sekali. Tidak ada uang 83 juta masuk,” ujar Ikke, Rabu (3/12/2025).

Menurutnya, pemberitaan awal yang beredar membuat sebagian masyarakat langsung menarik kesimpulan keliru bahwa ia terlibat tindak pidana.

“Dengan berita itu, reputasiku dan usaha jual beli mobilku pasti merosot. Orang baca sekilas langsung mengira saya penipu atau pelaku penggelapan. Padahal saya belum pernah punya kasus seperti itu sama sekali,” tambahnya.

Ikke juga menepis anggapan bahwa dirinya memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi. Ia menyebut, justru selama ini ia membantu pelapor dalam beberapa urusan.

“Saya ini justru bantu dia, dari ngambil unit mobil sampai minjemi dia. Bahkan dia sering minta tolong ke saya untuk urusan kasusnya,” ungkapnya.

Merasa dirugikan oleh tuduhan yang dinilainya tidak benar, Ikke bersama tim kuasa hukum dari LBH Iro Yudho Wicaksono resmi melaporkan balik Erna Prasetyowati ke Polda Jawa Timur melalui layanan Dumas (Pengaduan Masyarakat) Renmin Cyber Polda Jatim. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang dianggap merugikan.

Ikke hadir didampingi dua kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, S.H., dan Yasinta Kumara Sari, S.H.

Taufiq menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menelusuri dugaan penyebaran informasi yang berdampak pada reputasi kliennya.

“Melalui mekanisme Dumas, penyidik dapat menelaah dugaan perbuatan, bukti elektronik, serta ketentuan pasal yang relevan secara komprehensif,” ujarnya.

Dalam penyampaiannya, kuasa hukum turut menyinggung adanya jejak digital terkait perkara terpisah yang pernah melibatkan pihak pelapor, yakni kasus pengalihan objek jaminan fidusia atas mobil Suzuki SX4 S-Cross yang diberitakan pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2024.

“Riwayat hukum Erna Prasetyowati yang pernah menjadi terdakwa kasus pengalihan obyek jaminan fidusia menjadi bagian dari konteks hubungan para pihak. Sementara klien kami, Ikke Septianti, tidak pernah tersangkut kasus pidana,” mengutip pernyataan kuasa hukum sebagaimana dimuat media tasfm.com, Selasa (2/12/2025).

Pernyataan tersebut merupakan keterangan resmi kuasa hukum dan disampaikan sebagai konteks tambahan. Redaksi tidak menyimpulkan atau menyatakan kebenaran materi tersebut secara mandiri.

Kuasa hukum Ikke menyampaikan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian persoalan melalui Restorative Justice (RJ) apabila memungkinkan.

“Tidak menutup kemungkinan akan ditempuh Restorative Justice. Karena dalam kasus seperti ini, RJ sering menjadi jalan terbaik,” jelasnya.

Ikke sendiri menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum demi meluruskan informasi yang beredar.

“Saya siap mengikuti seluruh proses hukum untuk membuktikan bahwa tuduhan itu tidak memiliki dasar,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh pemberitaan, tangkapan layar, dan unggahan media yang memuat tuduhan tersebut juga telah dilampirkan dalam laporan.

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan bahwa Erna Prasetyowati telah melaporkan Ikke Septianti ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Dengan adanya laporan balik dari pihak Ikke, saat ini dua laporan saling terkait tengah diproses penyidik secara paralel.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun status hukum masing-masing pihak. Informasi akan diperbarui apabila terdapat perkembangan terbaru.
(Caknan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *