Polres Magetan Ungkap Pembobolan Toko Emas Belotan Rp1 Miliar dalam Waktu Singkat

CB, Magetan — Kepolisian Resor Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan Toko Emas Senna Golden Star yang berada di Jalan Raya Bendo, Dusun Dermo, Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Dalam tempo kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, lima orang terduga pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.

Aksi pencurian tersebut diketahui pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, adik ipar pemilik toko bersama seorang karyawan mendatangi lokasi untuk membuka toko, namun mendapati tembok bagian belakang bangunan telah jebol. Kondisi di dalam toko pun terlihat berantakan, dengan sejumlah laci meja dalam keadaan terbuka.

Saksi kemudian menghubungi pemilik toko. Setibanya di lokasi, korban memastikan bahwa toko mengalami kerusakan serius. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui kunci brankas yang berisi uang tunai dan perhiasan emas telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp24 juta serta perhiasan emas dengan nilai taksiran mencapai Rp1 miliar. Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bendo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan tiga file rekaman CCTV yang terpasang di dalam toko emas.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, sejak laporan diterima pihaknya langsung melakukan langkah cepat guna mengungkap kasus tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta rekaman CCTV, petugas langsung bekerja untuk mengidentifikasi para pelaku,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis malam (15/1/2025).

Dari hasil analisis rekaman CCTV, diketahui aksi pencurian terjadi sekitar pukul 22.57 WIB. Tiga orang pelaku terekam masuk ke dalam toko dengan cara melubangi tembok bagian belakang sebelum menggasak isi toko, sehingga perbuatan tersebut masuk kategori pencurian dengan pemberatan.

Berkat koordinasi antara Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun, polisi berhasil mengamankan lima tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Kelima tersangka masing-masing berasal dari satu orang warga Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara. Mereka diketahui merupakan komplotan spesialis pencurian lintas kota dengan modus membobol tembok, dan telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Madiun dan Magetan.

“Para tersangka kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Kapolres Magetan turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, khususnya pencurian, dengan menerapkan sistem keamanan berlapis seperti penggunaan kunci pengaman yang memadai serta pemasangan CCTV di rumah maupun tempat usaha.

Sementara itu, pemilik Toko Emas Senna Golden Star, Rina Noviana, mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut dengan cepat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan dan Polsek Bendo atas gerak cepatnya dalam mengungkap dan menangkap para pelaku. Ini sangat membantu dan memberikan rasa aman bagi kami,” ujarnya.

(Ads/Caknan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *