Ngadu Brisik Terganggu Tengah Malam, Bhabinkamtibmas Bersama Lurah Bontoa Himbau Warga Jangan Putar Musik Larut Malam

CB, JENEPONTO – Sekaitan adanya pengaduan dari beberapa warga lingkungan Bungkeke terkait dengan merasa brisik merasa terganggu musik ditengah malam, Bhabinkamtibmas kerjasama Lurah Bontoa merespon cepat, dengan menghimbau agar warga saling sadar diri, jangan memutar musik pada jam tidur alias tengah malam.

Hal ini secara resmi disampaikan oleh Bhabinkamtibmas di hadapan parah jamaah shalat Jumat di mesjid Nurjannah Bungkeke, lingkungan Bungkeke, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan pada 23 Januari 2026.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Bontoa, Serma Suilham dengan tegas menyampaikan dihadapan jamaah Jum’at, agar semua warga termasuk warga masyarakat lingkungan Bungkeke, agar tidak memutar musik dengan keras pada tengah malam, karena mengganggu ketentraman tetangganya pada khususnya.

“Kami minta dengan sangat kepada warga lingkungan Bungkeke, agar sekiranya memutar musik punya batas yakni sampai jam 09 hingga 10 malam saja “. Pintanya.

Lanjut Babinkamtibmas menyampaikan, bahwa banyaknya perseselihan diluar sana hingga sampai mengakibatkan korban jiwa, termasuk hanya karena gara-gara persoalan mengganggu tetangga dengan memutar musik hingga larut malam.

Dengan detail juga disampaikannya, bahwa Berdasarkan KUHP baru yang mengatur sanksi bagi perbuatan yang mengganggu ketenteraman lingkungan, termasuk membuat kebisingan pada malam hari. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 265 KUHP, yang menyebut pelaku dapat dikenai denda maksimal Rp 10 juta.

Termasuk ingar-bingar mencakup berbagai sumber suara, termasuk musik yang diputar keras. Namun, kegiatan tertentu seperti konser musik dikecualikan sepanjang memiliki izin resmi dan diselenggarakan di tempat yang ditentukan.

Selain kebisingan, pasal ini juga mengatur sanksi bagi orang yang membuat tanda bahaya palsu, seperti berteriak kebakaran atau pencurian padahal tidak terjadi. (Hamzah Sila).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *