CB, TULUNGAGUNG – Direktur Utama PT Caraka Jurnal Nuswantara, perusahaan yang menaungi media siber jurnalnusa.com, Gerry Aprilian, menyatakan kesiapannya menghadapi Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan terhadap dirinya di Polres Tulungagung.
Didampingi kuasa hukumnya, Fariz Aldianon Phoa, S.H. dari AM Law Office & Partner, Gerry memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Satreskrim sebagai bentuk sikap kooperatif dan penghormatan terhadap proses hukum.
Dan, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas Dumas bernomor STTLPM/14/II/2026/SPKT tertanggal 2 Februari 2026. Dalam laporan itu, Gerry dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dua unit bus pariwisata atas nama PT Primo Maju Berdikari, perusahaan di mana ia juga menjabat sebagai Direktur Utama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan surat panggilan nomor B/103/II/Res.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 15 Februari 2026. Gerry diminta hadir di Gedung Satreskrim Polres Tulungagung, lantai 2 ruang Idik III Pidum, Jumat (27/2/2026) pukul 09.00 WIB.
“Maka hari ini sesuai undangan, kami hadir sebagai bentuk sikap kooperatif untuk memberikan klarifikasi atas laporan saudara S kepada penyidik,” ujar Fariz.
Kuasa hukum menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari konflik personal yang berkembang menjadi gugatan perceraian, klaim piutang yang dinilai tidak berdasar, hingga tuduhan penggelapan aset perusahaan.
Menurutnya, aset yang dipersoalkan merupakan milik perusahaan, bukan milik pribadi. Ia juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga Gerry di Kuningan, Jawa Barat, serta terhadap rekan bisnisnya di sektor pariwisata.
Fariz menyebut dugaan intimidasi tersebut melibatkan oknum berinisial A yang mengaku sebagai tokoh perguruan silat.
“Yang bersangkutan bukan kuasa hukum resmi, namun diduga terlibat dalam tindakan intimidatif. Hal ini yang kami sesalkan,” tegasnya.
Sementara itu, Gerry menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap berbagai tudingan yang dinilainya telah menyerang nama baik dan kondisi psikologisnya.
“Mulai dari gugatan cerai, klaim harta gono-gini dan piutang, hingga intimidasi terhadap keluarga saya di Kuningan, selama ini saya memilih diam. Namun ketika persoalan ini ditempuh melalui jalur hukum, saya akan bersikap kooperatif sekaligus menempuh mekanisme hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sebagai pimpinan perusahaan pers, ia menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang berjalan.
Pihak kuasa hukum memastikan akan mengawal perkara ini secara profesional dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, sembari tetap menjaga integritas serta operasional perusahaan media yang dipimpinnya.
Sementara itu, Komisaris PT Caraka Jurnal Nuswantara, Doi Nuri, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah dihadapi Direktur jurnalnusa.com tersebut.
“Secara de facto dan de jure, dua unit bus itu tercatat atas nama perusahaan, di mana direktur utamanya adalah Gerry. Namun kita tetap menunggu hasil penyelidikan dari penyidik,” pungkasnya. (tim)
